Oleh: Uqie Nai
(Anggota Menulis Kreatif4)
LAPANGAN Cendol yang berlokasi di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi,Kabupaten Bandung kini tak seindah sebelumnya. Lapangan yang dimanfaatkan warga sekitar sebagai sarana olah raga kini dipenuhi tumpukan sampah domestik rumah tangga.
Meski di area lapangan tersebut dipasangi plang bertuliskan larangan membuang sampah, nyatanya dari hari ke hari tumpukan sampah semakin banyak. Hal ini tak urung mengundang keresahan pejabat setempat untuk mencari cara efektif agar tak ada lagi pembuangan sampah secara sembarangan.
Bahkan Serda Rahmat Akili saking geramnya melihat sampah kian menumpuk, nyaris tiap hari melakukan pemantauan dan terpaksa sesekali “ronda malam” untuk mengintip siapa saja pelaku pembuangan sampah. Orang yang terciduk akan ditahan KTP nya dan sampah yang dibuangnya harus dibawa kembali ke rumah. (Dikutip dari galajabar.pikiran-rakyat.com, Kamis, 18/3/2021)
Kapitalisme Penyumbang Sikap Individualisme
Kurangnya kesadaran dan tanggung jawab masyarakat akan kebersihan lingkungan diduga sebagai penyumbang terbesar masalah ini. Sementara faktor lainnya yang dapat menopang kesadaran masyarakat adalah edukasi dan penanganan limbah sampah dari pemerintah masih di rasa belum maksimal. Diperlukan manajemen terstruktur dan berkesinambungan agar sampah tersolusikan.
Manajemen pengelolaan sampah tak sekedar masalah teknis tapi terkait dengan sikap dan pandangan hidup. Sikap individualis menyebabkan seseorang bertindak semaunya. Ingin enak sendiri, bersih sendiri dan nyaman sendiri. Biarlah tempat lain kotor asalkan lingkungannya asri. Hal ini juga-lah yang tampak dari sikap membuang sampah sembarangan bahkan dilakukan secara diam-diam di malam hari.
Sikap individualis yang lahir dari ideologi kapitalisme sulit membangun kesadaran pada diri masyarakat. Sikap pemerintah dengan menyalahkan masyarakat pun dirasa kurang bijak jika edukasi pengelolaan sampah mandiri dari pemerintah belum optimal, termasuk penyediaan dana untuk tempat pembuangan sampah (TPS) dan koordinasi dengan stakeholder di setiap kecamatan belum maksimal.
Islam dan Aturannya Membangun Kesadaran Menyeluruh
Sepanjang perjalanan peradaban Islam, kaum muslim lebih dahulu mengenal kebersihan dibanding agama dan bangsa lainnya. Islam telah mengajarkan thaharah (bersuci) dengan mandi, wudhu atau tayamum.
Kaum muslim telah memahami betul bahwa kebersihan itu sebagian dari keimanan. Allah dan Rasul-Nya pun sangat mencintai kebersihan. Sabda Rasulullah saw.,
“Sesungguhnya Allah Swt. itu suci yang menyukai hal-hal yang suci. Dia Maha Bersih yang menyukai kebersihan. Dia Mahamulia yang menyukai kemuliaan. Dia Mahaindah yang menyukai keindahan, karena itu bersihkanlah tempat-tempatmu.” (HR. at Tirmidzi)
Dalam hadis lain Rasulullah telah bersabda:
“Bersuci (thaharah) itu sebagian daripada iman.” (HR. Ahmad, Muslim dan Tirmidzi)
Jadi, sudah jelas bahwa kebersihan sangat dijunjung tinggi dalam agama Islam. Islam mewajibkan untuk membersihkan diri sendiri dalam persiapan shalat harian. Merawat diri dan kebersihan lingkungan tidak hanya dianggap sebagai kebiasaan baik dalam Islam tetapi juga dapat meningkatkan iman seseorang. Bahkan kebersihan yang diajarkan Islam ternyata berkorelasi dengan kesehatan yang akan menopang kekuatan fisik kaum muslim sebagai sesuatu yang disukai Allah. Nabi saw. bersabda:
“Seorang mukmin yang kuat lebih baik dan lebih disukai Allah Swt. daripada mukmin yang lemah dan pada keduanya ada kebaikan…” (HR. Muslim no 2664)
Sanksi Tegas Mengokohkan Kesadaran
Meski secara personal kaum muslim sudah memahami pentingnya kebersihan, ditambah adanya edukasi serta sosialisasi dari negara, namun peran negara sebagai penjaga (junnah) dan pelayan umat akan terimplementasi dengan diterapkannya sanksi bagi pelaku pelanggaran atau hal-hal yang mengundang kebahayaan.
Islam memang tidak secara rinci melarang membuang sampah sembarangan, karena ini wilayah teknis, akan tetapi Islam memiliki kaidah-kaidah cabang dari hukum yang pokok, sebagaimana hadis di atas. Salah satu aturan cabangnya terdapat pada kaidah fiqih: “Laa dharara wa laa dhiraara” (tidak boleh membahayakan dan dibahayakan).
Kaidah ini mengandung makna penjagaan terhadap diri sendiri dan orang lain. Sampah yang dibuang sembarangan akan berimbas pada diri pelaku dan juga orang lain. Ia harus menjaga kesehatannya dan juga kesehatan orang lain, agar tidak terjadi penularan penyakit yang disebabkan kelalaiannya.
Jika pelaku tidak mengindahkan aturan tersebut maka negara akan memberikan sanksi sesuai berat ringannya pelanggaran yang menyebabkan orang lain celaka atau sakit parah. Sebagaimana perintah dari hadis Rasulullah saw.,
“Barang siapa yang melihat kemungkaran, rubahlah dengan tangannya. Maka jika tidak mampu rubahlah dengan lisannya. Apabila masih tidak mampu, ingkari dengan hatinya. Dan itu adalah selemah-lemah iman.” (HR. Muslim No. 9)
Demikianlah semestinya seorang muslim menjalankan kehidupannya. Memiliki kesadaran yang tinggi akan pentingnya menjaga kebersihan, saling menyayangi, dan saling menasehati sebagai kewajiban yang diperintahkan syariat sekaligus cerminan keimanan pada Sang Khalik. Namun, saat syariat dijauhkan dari kehidupan umat, aturan kufur begitu dekat dan melekat, muncul lah pribadi-pribadi umat yang bertentangan dengan aturan Allah dan Rasul-Nya.
Keimanan yang harusnya kokoh tertancap seolah sirna dengan kebiasaan yang datang dari budaya barat. Inilah wujud keburukan kapitalisme yang menyerang pemikiran kaum muslim saat ini. Maka, tak ada cara lain selain memahamkan umat untuk mengkaji Islam secara kaffah, menjauhkan diri dari paham kapitalisme dan turunannya serta berupaya untuk tegaknya sistem pemerintahan Islam di tengah umat agar kehidupan ini sejalan dengan arahan Islam dan aturannya.
Wallahu a’lam bi ash Shawwab.(*)