KEJAKSAN, fajarsatu – Wakil Wali Kota Cirebon, Hj. Eti Herawati menghadiri Sosialisasi Cash for Work, Program Padat Karya Tunai (PKT) di Aula Kelurahan Sukapura, kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Kamis (4/3/2021).
Dalam kesempatakan tersebut, Eti menjelaskan, kegiatan untuk menggeliatkan perekonomian warga. “Alhamdulillah kita dapat delapan kelurahan. Walaupun sebenarnya masih kurang 14 kelurahan lagi,” ungkap Eti.
Lanjutnya, nantinya masyarakat yang bekerja pada program ini akan mendapatkan upah. Upah yang diberikan diharapkan bisa menggerakkan perekonomian keluarga di masing-masing RW dan kelurahan di Kota Cirebon.
“Tapi saya tekankan dan harus diperhatikan, tenaga kerja harus berasal dari warga setempat. Jangan dari orang luar, sehingga program ini dapat memberdayakan masyarakat setempat,” ungkap Eti.
Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Kawasan Permukiman, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), Wadi mengimbau kepada pengelola, baik BKM maupun Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang terlibat dalam program ini untuk bisa menjaga kualitas pekerjaan dengan baik.
“Karena ini swakelola dan bantuan, jangan sampai asal bekerja,” ungkap Wadi. Bahkan Wadi meminta agar kualitas pekerjaan yang dilakukan oleh warga tidak kalah dari pekerjaan oleh pihak ketiga.
Pada kesempatan itu Wadi juga meminta kepada pihak yang terlibat dalam kegiatan ini untuk menerapkan kegiatan berbasis masyarakat.
“Masyarakat dilibatkan secara bergilir dan jangan sampai menggunakan tenaga dari luar,” pinta Wadi. Hal ini sesuai dengan tujuan program untuk mensejahterakan masyarakat yang mengalami dampak pandemi Covid-19 maupun keluarga yang tidak mampu.
Adapun 8 kelurahan yang mendapatkan program PKT/cash for work yaitu Kelurahan Sukapura, Kelurahan Kejaksan, Kelurahan Pegambiran, Kelurahan Drajat, Kelurahan Argasunya, Kelurahan Harjamukti dan Kelurahan Kalijaga.
Setiap kelurahan akan mendapatkan sekitar Rp 300 juta yang digunakan untuk pekerjaan proyek fisik dan tenaga kerja. Warga yang mengikuti proyek fisik ini akan mendapatkan upah. Dari upah tersebut diharapkan perekonomian warga yang terdampak Covid-19 bisa terbantu.
PKT merupakan program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dilaksanakan melalui pembangunan infrastruktur yang melibatkan masyarakat dan warga setempat sebagai pelaku pembangunan.
Warga dipekerjakan untuk pembangunan infrastruktur berskala kecil atau pekerjaan sederhana yang tidak membutuhkan teknologi. Program ini bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di tengah ketidakpastian perekonomian di masa pandemi Covid-19. (irgun)