KUNINGAN, fajarsatu – Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi menentapkan besaran zakat fitrah 1442 H/ 2021. Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Koordinasi Dewan Syariah Baznas Kabupaten Kuningan dengan membahas dan menentukan Takaran Zakat Fitrah dan Konversi Zakat Fitrah ke nilai mata uang rupiah pada tahun 1442 H/2021 M berlangsung di Ruang Rapat Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Selasa (23/3/2021).
“Untuk zakat fitrah tahun ini, nilai zakat fitrah tersebut ditetapkan berdasarkan harga beras dengan kualitas baik seharga Rp 12.000/kg, di kali 2,5 kg sedangkan kalau diuangkan maka besaran zakat fitrah sebesar Rp 30 ribu per orang,” ungkap Sekda Kuningan, Dian Rachmat Yanuar usai melakukan pendatanganan Berita Acara Penentuan Takaran Zakat Fitrah.
Dengan memperhatikan hasil rapat serta survey harga beras di Kabupaten Kuningan, Sekda Kuningan mengatakan, telah menetapkan Takaran Zakat Fitrah pada tahun 1442H dengan beras sebesar 2.5 Kg dan menetapkan besaran Zakat Fitrah yang dikonversikan ke mata uang rupiah sebesar Rp 30 ribu.
Selanjutnya, Sekda Kuningan menambahkan dengan telah ditetapkannya besaran zakat fitrah ini, mengimbau kepada masyarakat mari membayar zakat fitrah. Pembayaran Zakat untuk disegerakan jangan sampai mepet malam Lebaran Idul Fitri. Tak ketinggalan kepada semua ASN/PNS Pemkab Kuningan untuk membayar Zakat Maal/Profesi, terlebih saat ini banyak warga yang membutuhkan manfaat dari zakat tersebut.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kuningan Drs. H. Yayan Sofyan, MM, mengungkapakan, Bahwa Baznas menghormati putusan hasil rapat dari dewan syariah. Baznas sebagai Mitra Pemerintah sepakat untuk bersinergi dengan Pemerintah Daerah, Kemenag, MUI, dan lainnya. “Insya Allah Baznas kedepan akan lebih maju dalam rangka membantu membangun Pemerintah Kabupaten Kuningan,” ucapnya.
Ia menambahkan pada dasarnya Misi Baznas adalah bagaimana merubah yang mustahik menjadi muzakki. Inilah program unggulan untuk bersinergi dengan semua pihak.
Berita Acara Penentuan Takaran Zakat Fitrah dan Konversi ke Nilai Mata Uang Rupiah di Kabupaten Kuningan ditandatangani Dewan Syariah Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kuningan diantaranya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan, H. Asep Hidayat, Sekda Kabupaten Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, Ketua MUI Kuningan, KH. Dodo Syarif H, Kabag Kesra, H. Nunung Nurjati, Asda Pemerintahan dan Kesra, H. Dadi Hariadi, Ketua PD PUI, H. Toto Toharudin, Ketua PD Muhamadiyah, H. Wahid T BK dan Ketua PCNU KH. Aam Aminudin. (abel)