KESAMBI, fajarsatu – Polres Cirebon Kota (Ciko) dan Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon menandatangi Nota Kesepahaman (MOU) tentang Pembinaan dan Upaya Antisipasi Gangguan Keamanan serta Ketertiban di Lingkungan Lembaga Pendidikan IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
Penandatanganan MoU antara Polres Cirebon Kota yang diwakili Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan dan IAIN Syekh Nurjati Cirebon yang diwakili Rektor IAIN Syekh Nurjati, Dr. H. Sumanta, M.Ag berlangsung di Ruang Rapat Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Rabu (31/3/2021).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Guru Besar Prof. Dr. H. SUGIARTO, SH, Kepala Biro AUAK, Dr. H. Subarja, M.Pd, Wakil Rektor 3, Dr. H. Iman Nafia, M.Ag, Wakil Rektor 2, Dr. H. Kartimi M.Ag, Kasat Binmas Polres Cirebon Kota, AKP Acep Anda serta Para Kabag dan Dekan Fakultas IAIN Syekh Nurjati Cirebon
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan berharap, penandatangan MoU ini bisa menjalin koordinasi, komunikasi dan kolaborasi yang baik.
“Dalam kesempatan itu, saya mengingatkan kembali tentang teroris atau tindakan terorisme masih ada. Saya juga mengigatkan agar IAIN Syekh Nurjati Cirebon ini bisa mengawasi mahasiswa agar tidak terpapar dengan kaum radikal ataupun bentuk radikalisme lainnya,” ungkap Imron.
Sementara dalam sambutannya, Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Dr. H. Sumanta, M.Ag menyampaikan, IAIN Syekh Nurjati Cirebon ini adalah lembaga pendidikan Islam di bawah nauangan kementerian Agama.
“Pengguruan tinggi ini dibentuk atas cita-cita dan perjuangan para ulama untuk bisa menyanggupi pendidikan di Wilayah III Cirebon dan seluruh Indonesia. IAIN Syekh Nurjati Cirebon berdiri sejak 1965,” katanya.
Adapun isi Nota Kesepahaman (MoU) antara Polres Cirebon Kota dengan IAIN Syekh Nurjati Cirebon sebagai berikut:
- Bahwa PIHAK PERTAMA bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat melalui kegiatan preemtif, preventif maupun represif dengan tetap memperhatikan kepentingan lembaga dan mahasiswa dalam kedudukannya sebagai generasi penerus bangsa yang harus dilindungi masa depannya.
- Bahwa PIHAK KEDUA adalah Instansi yang bertanggungjawab di bidang pendidikan menjadi Institusi Pendidikan Tinggi IsIam yang unggul dan terkemuka dalam rangka pembentukan generasi unggul, berkarakter, memiliki moral, berkepribadian yang Nasionalis dan Agamis, terwujudnya sumber daya manusia yang berkualitas, profesional, dan berakhlak mulia.
Dengan memperhatikan perundang-undangan sebagai berikut :
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Presiden Nomor 48 tahun 2009 tentang perubahan alih status Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri menjadi Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon.
- Peraturan Kapolri No. 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.
- Surat Perintah Kapolda Jawa Barat Nomor Sprin/3983/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010 tentang Penunjukan Direktur Binmas Polda Jabar sebagai Penandatangan MOU untuk dan atas nama Kapolda Jabar dalam penanggulangan kenakalan pelajar dan pemberantasan berandal bermotor di kalangan pelajar/mahasiswa di wilayah Jawa Barat.
- Surat Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat Nomor 700/28487 Pendas tanggal 20 Desember 2010 tentang persetujuan penyusunan Nota Kesepahaman Penanggulangan kenakalan dan kejahatan berandal bermotor di kalangan pelajar/mahasiswa di wilayah Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pihak sepakat untuk meningkatkan kerjasama guna mengantisipasi gangguan keamanaan dan ketertiban melalui pembinaan, penanggulangan, dan pengawasan di lingkungan IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
Hal ini bertujuan untuk merumuskan kebijakan dalam bentuk kerjasama, arahan, pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, petunjuk lapangan dan hubungan tata kerja dalam mengelola keamanan dan ketertiban di kampus.
Membangun landasan moral yang kuat melalui integritas nilai-nilai pendidikan dalam rangka mewujudkan sistem keamanan kampus IAIN Syekh Nurjati Cirebon yang aman, nyaman tertib dan teratur.
Mewujudkan program kampus merdeka belajar. Terwujudnya pengembangan kompetensi untuk menjaga keamanan dan ketertiban secara bersama serta menumbuhkan rasa memiliki tanggung jawab dalam hal keselamatan, harta benda, jiwa raga dan hak asasi manusia.
Terbangunnya koordinasi dan keterpaduan dalam upaya antisipasi dan pencegahan berbagai bentuk penyimpangan perilaku, maupun tindak kejahatan yang akan mengganggu stabilitas keamanan kampus.
Terlaksananya kolaborasi untuk saling memberi informasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan keamanan serta ketertiban di lingkungan kampus IAIN Syekh Nurjati Cirebon. (irgun)