MAJALENGKA, fajarsatu – Masa penerapan Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Beskala Mikro di wilayah Kabupaten Majalengka, Polsek Leuwimunding Polres Majalengka menggelar operasi yustisi di sekitar jalan raya Kecamatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Selasa (16/3/2021).
Operasi yustisi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Leuwimundibg IPTU Edi Purwanto dan melibatkan beberapa personel gabungan TNI-Polri. Dimana pada kesempatan itu Kapolsek didampingi oleh anggota Babinsa Koramil dan Kanit Binmas Polsek Leuwimunding.
Pada kesempatan tersebut, Kapolsek Leuwimunding beserta rombongan melakukan penindakan kepada warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Selain itu juga disampaikan sosialisasi tentang 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas.
Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda melalui Kapolsek Leuwimunding, Iptu Edi Purwanto mengatakan, Polsek Leuwimunding secara intens memasifkan operasi yustisi dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan dan penerapan PPKM berskala mikro di wilayah Kabupaten Majalengka. Ini dilakukan sebagai upaya bersama memutus rantai penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kecamatan Leuwimunding.
“Kami Polsek Leuwimunding bersama TNI akan terus melakukan penegakan disiplin kepada warga yang melanggar dari pada penerapan PPKM berskala mikro. Diharapkan dengan penerapan program PPKM ini menghsilkan perubahan yang lebih baik kedepannya bagi warga masyarakat dari segi kedisiplinan mempedomani protokol kesehatan,” kata Edi.
“Sehingga dengan disiplin dari diri masing-masing pribadi dapat membantu pemerintah dalam upaya bersama memutus rantai penyebaran Covid-19,” tambahnya.
Pelaksanaan operasi yustisi di wilayah hukum Polsek Leuwimunding juga dilaksanakan secara mobile. Pelaksanaan kegiatan ini petugas tetap mempedomani protokol kesehatan, seperti memakai masker dan hingga menjaga jarak sosial. (gan)