KEJAKSAN, fajarsatu – Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon akan mengikuti pemerintah pusat yang melarang warga mudik saat liburan Hari Raya Idul Fitri 2021 mendatang.
“Lebaran di rumah beserta keluarga jauh lebih baik dan silaturahim di zaman modern bisa melalui virtual,” kata Wali Kota Cirebon, H. Nashrudin Azis usai acara silaturahmi dengan wartawan yang berlangsung di Ruang Adipura Kencana Balaikota Crebon, Jumat (26/3/2021).
Lanjut Azis, pihaknya dalam waktu dekat ini akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri 2021 bagi Aparat Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemkot Cirebon dan warga Kota Cirebon melalui perangkat daerah mulai dari camat, lurah dan RW/RT.
“Terkait pemantauan pasti akan dilakukan karena kami punya gugus tugas lengkap dan akan monitoring langsung ke mansyarakat hingga tingkat RT/RW, termasuk kepada pendatang dari luar daerah. Jadi teknisnya lebih lanjut kita akan rapatkan dulu supaya seragam,” ujarnya.
Dikatakan Azis, setiap keputusan pasti ada resiko, namun mana yang lebih penting yang harus didahulukan. “Prinsipnya Kota Cirebon selalu berupaya agar perekonomian tetap jalan dan protokol kesehatan bisa terlaksana secara baik,” ucap Azis.
Lanjutnya, terkait sanksi yang melanggar aturan SE yang akan dikeluarkan dikemudian hari, belum berbicara lebih detail terhadap pelaksanaan dan sanksinya karena belum melakukan rapat koordinasi khusus membahas masalah pelarangan mudik lebaran tahun ini.
Azis juga menegaskan, pelaksanaan tarawih dilakukan di rumah masing-masing. “Sambil belajar kepala keluarga menjadi imam,” kata Azis.
Ditambahkan Azis, pihaknya belum bisa merinci larangan apa saja selama Ramadhan nanti karena dirinya tidak boleh mendahului keputusan gugus tugas karena harus sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat. (irgun)