KEJAKSAN, fajarsatu – Komisi III DPRD Kota Cirebon menggelar rapat kerja dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPPA), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) dan Badan Keuangan Daerah (BKD) membahas rencana realisasi program percepatan perbaikan rumah ambruk.
Rapat kerja tersebut berlangsung di ruang utama Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Rabu (10/3/2021) yang dihadiri Ketua Komisi III, dr. Tresnawaty, Sp.B dan anggota Komsi III lainnya. Sementara dari pihak dinas hadir Kadis SPPPA, Santi Rahayu dan Kepala DPRKP, Agung Sedijono dan BKD beserta jajarannya.
Dalam raker ini juga menemui titik terang terkait anggaran rumah ambruk yang segera ditangani pihak Pemkot dan hal ini Badan Keuangan Daerah (BKD) yang memastikan, bantuan rumah ambruk sudah dialokasikan dalam anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).
Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, dr. Tresnawaty SpB mengatakan, rapat kedua pembahasan prosedur penanganan rumah ambruk ini menyepakati akan dibuatkannya mekanisme teknis pengajuan. Komisi III meminta agar pedoman pengajuan tidak menyulitkan warga dengan administrasi dan jalur birokrasi yang panjang.
Ditandaskan Tresna, sekarang tinggal bagaiamana mekanisme teknis untuk pengajuan program rumah ambruk. Komisi III meminta penangan rumah ambruk janga terlalu berbeli karena sifatnya darurat.
“Kita ingin penanganan rumah ambruk harus cepat maksimal 2×24 jam. Tidak perlu harus ada persyaratan sertifikat karena rumah tua itu biasanya tidak ada sertifikatnya,” tandas politisi Gerindra ini.
Dalam raker tersebut terungkap, program perbaikan rumah ambruk diklasifikasikan dalam dua kategori, yakni rumah ambruk karena lapuk ditangani DSPPPA, sedangkan rumah ambruk akibat bencana alam menjadi kewenangan DPRKP.
Kepala DSPPPA Kota Cirebon, Santi Rahayu menjelaskan, posisi anggaran perbaikan rumah ambruk tahun ini dialokasikan dalam Belanja Tidak Terduga (BTT), sehingga realisasi pencairannya merupakan kewangan BKD.
Sementara, Kepala DPRKP, Agung Sedijono mengatakan, perbaikan rumah ambruk karena bencana bisa langsung ditangani asalkan ada surat keterangan dari wali kota. Menurutnya, BTT bisa dikeluarkan jika rumah rusak karena faktor bencana sehingga harus ditanggapi secara darurat.
Terpisah usai raker, anggota Komisi III, Fitrah Malik menyampaikan terima kasih kepada BKD yang siap untuk merealisasikan perbaikan rumah ambruk dengan menggunakan pos anggaran BTT. “Dan terima kasih juga kepada DSPPPA yang sudah siap sedia untuk segera membantu masyarakat yang mengalami rumah ambruk agar dapat segera dicairkan,” katanya.
Fitrah menambahkan, sebenarnya Pemkot Cirebon banyak mendapatkan bantuan untuk perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu), baik dari Pemprov Jabar maupun dari Kementerian Perumahan yang jumlahnya milyaran rupiah setiap tahunnya.
“Seharusnya dengan banyaknya bantuan yang diterima oleh Pemkot Cirebon ini dapat meminimalisir kejadian rumah ambruk, tetapi hal ini berbanding terbalik dengan jumlah rumah ambruk yang makin meningkat setiap tahunnya,” ungkap Sekretaris Fraksi Gerindra ini.
Lanjut Fitrah, dirinya menyarankan kepada Pemkot Cirebon dalam hal ini DPRKP agar dapat membuat Konsep Data (Big Data) rutilahu penduduk Kota Cirebon yang sudah terverifikasi dan tervalidasi.
Masih kata Fitrah, dengan mendata semua rutilahu ini, kemudian agar dapat di-SK-an oleh Walikota Cirebon, sehingga kedepan tidak ada lagi data rutilahu yang tumpang tindih, sehingga tidak ada lagi rumah yang sama mendapatkan bantuan berkali-kali dengan sumber anggaran yang berbeda.
“Big data yang sudah di-SK-an oleh walikota nantinya dijadikan acuan siapa-siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan rutilahu baik dari anggran pemerintah pusat, pemprov dan pemda tidak keluar dari SK Walikota dengan data yang sudah terverifikasi dan tervalidasi ini,” terang Fitrah.
Hal ini, tambahnya, dapat meminimalisir bantuan rutilahu yang tumpah tindih dan rumah yang sudah pernah menerima bantuan rutilahu. (irgun)