KEJAKSAN, fajarsatu – Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menggondol sepeda motor Yamaha Vixion Nopol E 3491 IL dan sepeda motor Honda CBR Nopol A 57 39 RW.
Demikian dikatakan Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan kepada awak media dalam konferensi pers di Mako Polres Cirebon kota, Selasa (2/3’2021).
Modus operansinya, ungkap Imron, dengan cara cara merusak pagar rumah lalu masuk dan kemudian merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci leter T.
Dua Korban, AW dan PNS melaporkan kepada Sat Reskrim Polres Cirebon Kota yang melapotkan telah kehilangan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion Nopol E 3491 IL dan 1 unit sepeda motor Honda CBR Nopol A 57 39 RW.
Para pelaku, jelas Imron, saat ini pelaku berinisial SPN alias KNTG (20), NA alias AKM (23), dan tersangka pertolongan jahat PRT alias ATK (24), ketiganya beralamat ecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, sedamgkan MDN alias NLK dan KPT saat ini masih buron.
“Dari hasil penyelidikan barang bukti (BB) yang bisa disita yaitu 1 sepeda motor Yamaha Vixion Nopol E 3491 IL, satu sepeda motor Honda CBR Nopol A 5739 NW, 1 sepeda motor Honda Beat warna putih dan 1 buah kunci leter T serta 3 buah anak kunci,” ungkap Kapolres.
Ditambahakannya, kronologis penangkapan berawal pada Senin (15/2/2021) sekira pukul 20.00 WIB diketahui berdasarkan informasi tentang keberadaan pelaku sedang berada dikediamannya masing-masing.
“Kemudian Timsus Polres Cirebon Kota langsung menuju kediaman pelaku untuk mengamankan pelaku. Akan tetapi para pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan keamanan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur. Selanjutnya para pelaku Berikut barang bukti dibawa ke kantor sat Reskrim Polres Cirebon kota guna proses lebih lanjut,” terang Imron.
Dari hasil pengembangan, para tersangka telah melakukan setidaknya 10 TKP di wilayah hukum Polres Cirebon kota, di antaranya TKP di Jalan Saleh Kota Cirebon tahun 2020 di belakang Hotel Metland, Jalan Suratno (bekas Guest House Sejahtera), Perumahan Kucuk TKP Gunung Jati, Jalan Gunung Jati yang sedang diparkir di pinggir jalan, Pasar Celancang dan di rumah Jalan Saleh.
“Kepada para tersangka ini akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” kata Imron. (irgun)