LEMAHWUNGKUK, fajarsatu – Polsek Lemahwungkuk Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan di seputaran eks Gedung BAT, Jalan Pabean Sisi Timur, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Senin (29/3/2021) sekira pukul 20.40 WIB
Saat dikonfirmasi, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan melalui Kapolsek Lemahwungkuk, Iptu Muhyidin membenarkan kejadian tersebut.
“Ya benar ada kejadian tertangkap tangan pelaku pencurian dengan pemberatan sebanyak dua orang, yaitu. AS alias E dan AB yang saat dalam status DPO,” kata Muhtyidin, Selasa (30/3/2021).
Tambahnya, kronologis penangkapan pelaku berawal saat melakukan patroli di sekitar TKP polisi menemukan dua guci besar di luar ruko. Polisi bertanya kepada seorang laki-laki yang diketahui bernama AB yang berada di sekitar guci tersebut.
Saat ditanya, AB berkilah jika dirinya diprintahkan untuk memindahkan guci ke rumah dari pemilik ruko, namun saat polisi turun dari mobil patroli, seketikan AB malah melarikan diri ke arah Klenteng Talang.
Melihat gelagat tidak baik, polisi langusng mengejar AB namun tidak berhasil ditangkap. Polisi kembali melakukan pengecekan TKP di sekitar ruko. Saat dilakukan pengecekan di lantai 2 terdapat pelaku pencurian yang sedang bersembunyi di tumpukan kayu dan karung.
“Saat itu juga pelaku pencurian itu kami tangkap dan mengaku bernama AS alias E,” terang Muhyidin.
Dikatakannya, dua petugas Polsek Lemahwungkuk yang berhasil menangkap pencuri tersebut adalah Bripka Jaka S dan Brigadir Gunawan, keduanya anggota Reskrim Polsek Lemahwungkuk.
Saat ini pelaku pencurian dengan kekerasan beserta barang bukti diamankan di Polsek Lemahwungkuk untuk proses lebih lanjut. (irgun)