LEMAHWUNGKUK, fajarsatu – Polsek Lemahwungkuk Polres Cirebon Kota (Ciko) memberikan himbauan kepada masyarakat di Sepanjang Jalan A. Yani dan Jalan Kalijaga Kp. Api api Kelurahan Pegambiran dengan menggunakan megafon, Selasa (16/3/2021).
Kapolres Cirebon Kota, AKBP IMRON ERMAWAN melalui Kapolsek Lemahwungkuk, Iptu Muhyidin mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan tiada henti-hentinya dan tanpa putus asa itu dalam rangka menghimbau kepada seluruh masyarakat guna mengikuti kebijakan pemerintah untuk tetap menjaga kesehatan dan lingkungannya.
Kegiatan Operasi Yustisi penegakan disiplin kepatuhan protokol kesehatan di wilkum Polsek Lemahwungkuk tersebut berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 06 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Penyebaran Virus Disease (Covid)19 Tahun 2019 dan Perintah Waka Polda Jabar Kepada Para Kapolres/Ta/Tabes Jajaran Sesuai Arahan Waka Polri Terkait Operasi Yustisi Penegakan Disiplin.
“Bentuk kegiatannya atau pelaksanaan Operasi Yustisi secara mobile di wilayah hukum Polsek Lemahwungkuk dalam rangka penegakan disiplin terhadap warga masyarakat yang tidak memakai saat beraktifitas di luar rumah, dengan lokasi dan sasaran kegiatan sepanjang Jalan A. Yani, Jalan Kalijaga dan Kp. Api api Kelurahan Pegambiran,” ungkap Muhyidin.
Lanjutnya, hasil kegiatan melakukan edukasi dan sosialisasi protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid 19, serta memberikan 100 masker. Selain itu juga memberikan peringatan berupa teguran sebanyak 30 kali kepada warga masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Kegiatan yang dipimpin langsung Kapolsek Lemahwungkuk, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Dadang Komara bserta gabungan TNI, Polri dan Lurah Pegambiran dengan pelaksana lapangan sebanyak 12 petugas, Kepala Puskesmas Lemahwungkuk, Babinsa Koramil Lemahwungkuk, Ketua RW 09 Kp. Api-api dan staf kelurahan. (irgun)