MAJALENGKA, fajarsatu – Sebagai tindak lanjut atas evaluasi dan hasil monitoring pelaksanaan PPKM berbasis mikro dalam upaya penanganan Covid-19 yang telah dilaksanakan di Kabupaten Majalengka pada 23 Februari hingga 8 Maret 2021.
Rencananya penerapan perpanjangan ketiga PPKM berbasis mikro di Kab.upaten Majalengka tersebut akan diberlakukan hingga dua pekan ke depan sesuai dengan intruksi dan aturan yang berlaku dari pusat.
Hal tersebut disampaikan Bupati Majalengka, H. Karna Sobahi seusai memimpin rapat koordinasi penanganan Covid-19 bersama unsur Forkopimda dan unsur terkait lainnya di Gadung Yudha, Selasa (9/3/2021).
Karna menyampaikan, perpanjangan ketiga PPKM berbasis mikro tersebut sesuai dengan Intruksi Mendagri No.05 Tahun 2021 tanggal 4 Maret 2021 tentang perpanjangan PPKM dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa/Kelurahan untuk pengendalian Covid-19.
Selain itu, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 443/132-Hukham/2021 Tanggal 7 Maret 2021 tentang Perpanjangan Ketiga PSBB Secara Proporsional di Jawa Barat dalam rangka penanganan Covid-19.
Ditambah, SK Bupati Majalengka No. 360/Kep.18-BPBD/2021 tanggal 9 Maret 2021 tentang Perpanjangan ke empat PSBB proporsional dalam rangka penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Majalengka.
“Mencermati perkembangan Covid-19 di Kab.Majalengka dari tanggal 23 Februari hingga 8 Maret 2021 ternyata masih menunjukan keadaan fluktuatif, artinya dengan keadaan tersebut menunjukkan bahwa angka kasus terkonfirmasi di Kab.Majalengka menunjukkan ketidakstabilan,” kata Karna.
Oleh karena itu, lanjutnya, dengan berlandaskan Intruksi Mendagri dan juga Gubernur Jawa Barat maka PPKM Mikro akan diberlakukan kembali di Majalengka yang akan dimulai dari 9 Maret hingga 22 Maret 2021 mendatang.
Karna akan lebih memperketat pergerakan masyarakat, terutama berkaitan dengan kerumunan atau mengundang kerumunan, misalnya saat ini sudah masuk ke musim hajatan dan agenda keagamaan seperti Rajaban, karena berdasarkan hasil kajian tim ahli kesehatan bahwa lahirnya kasus terkonfirmasi adalah dari kerumunan.
“Untuk itu kita akan lebih perketat lagi supaya bisa menekan laju Covid-19,” ungkap Bupati.
Dipaparkan lebih jauh, laju penyebaran Covid-19 di Majalengka dengan distribusi terbesarnya lahir pada kluster keluarga dimana terdapat kasus terkonfirmasi 530 kasus (30 persen) dengan demikian faktor yang akan menyebabkan terjadinya kerumunan akan lebih diperketat lagi.
Namun, tambah Karna, di samping itu tidak hanya memperhitungkan segi kesehatan saja tetapi dari sektor ekonomi Majalengka patut bersyukur karena menurut BPS Majalengka memiliki nilai tertinggi kedua setelah Kota Banjar di Jawa Barat.
Masih kata BUpati, perihal laju pertumbuhan ekonomi di masa pandemi Covid-19, landasannya dari sektor pertanian dan UMKM, di masa pandemi Covid-19 ini hasil-hasil pertanian dengan diversifikasi hasil tani menghasilkan nilai lebih di sektor pertanian serta di bidang UMKM di Kab.Majalengka luar biasanya menunjukkan semangat tinggi dari para pelaku UMKM dengan terus bergeliat searah dengan berjalannya Covid-19.
Pada bagian lainnya Karna menyampaikan, terkait pelaksanaan Vaksinasi di Kab.Majalengka, kepada masyarakat yang berusia di atas 18 tahun menurut rencana sejumlah 920.000 rakyat Majalengka akan divaksinasi Covid-19, dengan pola pendataan dimulai dari bawah, dari mulai RT/RW, semua rakyat tanpa terkecuali yang mempunyai usia di atas 18 tahun termasuk Lansia harus divaksinasi kecuali yang di bawah usia 18 tahun, dengan backup dana hasil refocusing APBD akan bergerak dalam mempersiapkan vaksinasi ini.
“Kepada pusat-pusat fasilitas kesehatan ketika masyarakat Majalengka yang akan divaksin harus dilayani dengan baik tidak boleh ditolak dan juga pelayanan vaksinasi itu gratis tanpa pungutan biaya sedikit pun karena kita sudah anggarkan pada APBD Majalengka, oleh karena itu mari kita bersama-sama sukseskan vaksinasi Covid-19, dengan divaksin kita dapat membentuk hedr imunity yang kuat dan pandemi Covid-19 cepat berakhir,” pungkasnya. (gan)