KESAMBI, fajarsatu – PT KAI Daop 3 Cirebon melakukan penertiban dan pemagaran aset PT KAI yang beralamat di Jalan Ampera Raya No.19, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Selasa (23/3/2021).
Menurut Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, upaya sudah dilakukan kepada penghuni rumah perusahaan, Ngaenah. Upaya persuasif tersebut berlangsung pada 9 Maret 2021 lalu, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara penyerahan asset.
“Aset lahan milik PT KAI ini tercatat dalam Sertikat Hak Pakai No.21 Tahun 1987. Di kawasan Ampera Raya ini terdapat aset KAI dengan total luas 26.255,26 m2 yang ditempati 39 penghuni rumah perusahaan,” terangnya.
Dalam berita acara serah terima ast rumah perusahaan di Jalan Ampera Raya No. 19 pada 9 Maret 2021 yang berlangsung di Ruang Unit Penjagaan Aset Daop 3 Cirebon ini, PT KAI diwakili Manager Penjagaan Aset, Didin Wahyudin sebagai pihak pertama. Sedangkan penghuni rumah perusahaan, Ngaenah bertindak sebagai pihak kedua.
“Pihak kedua, Ngaenah menyerahkan rumah yang ditempatinya kepada pihak pertama, PT KAI yang berlokasi di Jalan Ampera Raya No.19, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon dengan luas tanah 325 meter persegi dan luas bangunan 38,8 meter persegi,” kata Suprapto.
Selanjutnya, dalam berita acara tersebut juga disebutkan, Ngaenah mengakui dirinya telah menempati rumah perusahaan PT KAI, menyerahkan rumah dalam kondisi saat ini.
Selain itu Ngaenah juga menyatakan tidak akan melakukan tuntutan hukum dalam bentuk apapun kepada PT KAI dan terkait asset rumah perusahaan yang belum terselesaikan, akan menjadi tanggung jawab PT KAI.
“Berita acara penyerahan asset tersebut ditandatangi pihak kedua, dalam hal ini Ibu Ngaenah di atas material Rp 10 ribu dan pihak pertama dari PT KAI yang diwakili Manager Penjagaan Aset, Didin Wahyudin pada 9 Maret 2021,” ujar Suprapto.
Lanjutnya, dalam kegiatan penertiban dan pemagaran aset PT KAI di Jalan Ampera Raya No.19 ini, pihaknya melibatkan 55 personel dari internal PT KAI Daop 3 Cirebon. (irgun)