KEJAKSAN, fajarsatu –Sat Lantas Polres Cirebon Kota (Ciko) menggelar penindakan pelanggaran knalpot bising, Kamis (18/3/2021).
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan melalui Kasat Lantas, AKP La Ode Habibi Ade Jama menyampaikan, pihaknya akan menindak kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan ketentuannya.
“Hal ini guna menciptakan situasi yang kondusif dan juga memberikan pelajaran kepada masyarakat, dalam hal berlalu lintas yang mana bisa saling menghormati salah satunya menggunakan knalpot standar dan nyaman,” ujarnya.
Lanjut Habibi, sebagian besar yang menggunakan knalpot bising adalah anak-anak. Mereka mengganti knalpot dengan tipe racing demgan alasan untuk mengubah tampilan tunggangannya.
Tak hanya itu, imbuhnya, penggantian pipa peredam dengan jenis racing juga ditujukan untuk mendongkrak performa mesin setelah dilakukan pengubahan spesifikasi.
“Tetapi, tidak sedikit yang mengabaikan spesifikasi knalpot sehingga suara yang dihasilkan justru menimbulkan ketidaknyamanan bagi orang lain, dimana menimbulkan suara yang sangat mengganggu telinga,” kata Habibi.
Dikatakannya, perubahan performa motor ini banyak digunakan untuk balapan liar sehingga dapat memancing emosi para pemakai jalan raya lainnya.
“Akibat suara bisingnya sebuah knalpot, bisa menjadi salah satu penyebab terjadinya laka lantas,” terangnya.
Jajaran Sat Lantas melaksanakan penindakan mengerahkan personel unit Turjawali untuk melakukan razia knalpot bising di Jalan Kartini dan Siliwangi.
“Menggunakan kendaraan dengan suara keras, memang menjadi kebanggaan bagi sebagian masyarakat, namun tidak sedikit, masyarakat yang tidak menyukai bahkan mengecam keras karena suara bising yang ditimbulkannya,” ujar Habibi.
Ia menambajkan, pengguna kendaraan yang mengganti knalpot standar dengan knalpot rising dan sejenisnya, sehingga perlu untuk ditertibkan.
Habibi dihimbau untuk knalpot rising dan segera melepasnya dan menggunakan kembali knalpot standarnya.