KEJAKSAN, fajarsatu – Satuan satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cirebon Kota (Ciko) berjasil membulan dua pelaku pembobol mesin ATM. Demikian diungkapkan Kapolres Cirebon Kota, AKB Imron Ermawan melalu Wakapolres Cirebn Kota, Kompol Ali Rais Ndraha dalam konferensi pers gelar perkara di Mako Polres Cirebon Kota, Rabu (17/3/2021).
Hadir mendampingi Wakapolres, Kasat Reskrim AKP I Putu Hasti Hermawan, Kanit Buser Iptu Sindy Alafghani, Kasiwas Iptu Adimara dan Kasubbag Humas Polres Cirebon Kota, Iptu Ngatidja.
Modus operasndi, kata Ali Rrais, pelaku dengan cara masuk ke ruang mesin ATM dan melakukan transaksi dengan menggunakan kartu ATM BRI milik pelaku. kemudian pelaku melakukan transaksi tarik tunai di mesin ATM tersebut sebesar Rp 2 juta setelah mesin ATM proses mengeluarkan uang.
Kemudian pelaku berinisial H mematikan aliran listrik mesin ATM dengan cara mencabut atau melepas colokan aliran listrik yang ke mesin ATM yang berada di belakang mesin ATM. Setelah mesin dalam keadaan mati kemudian pelaku lainnya, WR membuka mulut tempat keluarnya uang dengan menggunakan tang sambil menarik ke atas dan menahannya.
“Pelaku H dengan menggunakan alat berupa tongkat eksis tongsis yang sudah dimodifikasi yang sengaja dipersiakan dimana ujung tongsis tersebut dipasang 2 besi sebagai penjepit untuk mengambil uang yang berada di tempat keluarnya uang. Pelaku berhasil menarik uang sebanyak Rp 2 juta pecahan Rp 100 ribu,” ungkap Wakapolres.
Ditambahkannya, tersangka yang diamankan ada dua orang, berinisial H alias M bin Lukman dan WR alias R bin Zulyanto. Mereka melakukan tindak pidana pembobolan ATM di Hotel Amaris Jalan Siliwangi Kota Cirebon yang terjadi pada Selasa (2/3/2021) sekitar pukul 18.00 WIB, eesuai dengan laporan polisi Nomor LP/12/B/III/2021/JBR/RES CRB KOTA, tanggal 5 maret 2021.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 kartu ATM Bank BRI, 1 unit sepeda motor Honda Beat tahun 2020 Nopol F 6045 FFH, dua kartu ATM BCA , 1 buah Obeng, 1 buah tang, 1 buah tongsis yang sudah dimodifikasi, 1 buah tas pinggang, 1 buah 1 helm warna merah 2 buah kaos warna,” ujar Ali Rais.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (irgun)