MAJALENGKA, fajasatu – Kejaksaan Negeri Majalengka menahan tersangka E kasus korupsi PD SMU yang merugikan negara Rp 1,9 miliar, Selasa (30/3/2021).
Jaksa penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Majalengka setelah memeriksa puluhan saksi dan menerima hasil audit perhitungan kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat serta pemeriksaan Keterangan AHLI akhirnya jaksa penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka J selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini Selasa tanggal 30 Maret 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majalengka, H.Dede Sutisna didampingi Kasi Intelijen Elan Jaelani dan Kasi Pidsus Guntoro Janjang Saptodi mengatakan, alasan penahanan terhadap tersangka selain alasan obyektif di mana tsk diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 tahun juga alasan subyektif adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri.
“Penahanan ini juga untuk mempercepat proses penyidikan dan persidangan, ” katanya.
Diterangkannya, untuk diketahui juga bahwa jaksa penyidik dalam kasus ini telah berhasil menyita uang sekitar Rp 700 juta, jaksa penyidik juga masih melangsungka kegiatan aset tracing guna menutupi kerugian negara yang terjadi dalam kasus yang terjadi di BUMD milik pemerintah kabupaten majalengka ini.
Kejari Majalengka memohon bantuan dan doa nya kepada masyarakat Majalengka agar pihaknya bisa cepat berhasil mengembalikan kerugian keuangan negera cq Pemkab Majalengka tersebut sehingga bisa digunakan untuk pembangunan kesejahteraan masyarakat Majalengka.
Kejari Majalengka mengingatkan agar pengelolaan BUMD agar dilakukan dengan baik dan benar sehingga bisa menghasilkan pendapatan bagi Pemkab Majalengka sehingga bisa digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Majalengka.
Selain itu juga kejari menyarankan agar satuan pengawas internal bekerja secara profesional sehingga penyimpangan-penyimpangan keuangan bisa diminimalisir. (gan)