Selasa, 19 Agustus 2025
  • Login
fajarsatu.com
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
fajarsatu.com
No Result
View All Result

Wartawan Majalengka Diingatkan Patuhi Kode Etik Jurnalistik

Admin
28/03/2021 23:33
in Majalengka
0
Wartawan Majalengka Diingatkan Patuhi Kode Etik Jurnalistik
Share on FacebookShare on Twitter

Work online and earn real money

MAJALENGKA, fajarsatu – Masih ditemukannya oknum wartawan yang menyalahgunakan profesinya dalam menjalankan tugas dan fungsinya membuat keprihatinan semua pihak. Selain menodai citra wartawan yang bekerja sesuai kode etik jurnalistik (KEJ), kondisi itu juga merugikan narasumber maupun masyarakat pada umumnya

Hal itu salah satunya dialami seorang Kepala Desa Dawuan Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka, Abdul Rohman Baehaqi yang merasa dirugikan atas pemberitaan oknum wartawan online, yang menyudutkan dirinya. Terlebih berita yang dibuat itu tanpa konfirmasi alias berita bohong.

“Masa saya dituding korupsi pembangunan jalan dengan nilai proyek Rp 45 juta. Padahal itu nominalnya hanya Rp 35 juta. Terus itu narasi beritanya semuanya opini pribadi wartawan dan bertolak belakang dengan realitas terjadi, karena ditulis tanpa melalui wawancara,”kata dia saat berkonsultasi ke kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Majalengka, Jum’at (26/3/2021).

Dia mengaku, kedatangannya ke PWI, setelah pihaknya mendatangi Satreskrim Polres Majalengka untuk  melaporkan pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baiknya. Namun aparat kepolisian menyarankan agar berkonsultasi ke Dewan Pers atau ke lembaga konstituen yang diakui Dewan Pers seperti organisasi PWI.

Karena ini perlu kajian dan penilaian apakah ini karya jurnalistik atau tidak. Sebab polisi telah melakukan nota kesepahaman terkait karya jurnalistik.

Bacajuga

Peringati HBP ke-60, UPT Pemasyarakatan se-Ciayumajakuning Tabur Bunga di TMP Sawala

Baznas Majalengka Serahkan Bantuan Rutilahu

Besaran Zakat Fitrah 2024 di Majalengka Naik Jadi 2,7 Kg Beras Sebelumnya 2,5 Kg

“Coba berita hoax itu kemudian disebar di medsos dan dibagi bagikan ke warga. Dan kami oleh warga dituding korupsi. Itu alasan saya melaporkanya ke polisi,”ucapnya.

Menanggapi hal itu, Ketua PWI Kabupaten Majalengka Jejep Falahul Alam mengingatkan kembali agar rekan rekan jurnalis bekerja berpedoman pada KEJ dan UU Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Hal itu untuk menjamin kemerdekaan pers dalam memenuhi hak publik dalam memperoleh informasi yang baik dan benar. Sehingga diperlukan landasan moral dan etika profesi  untuk menjaga kepercayaan publik, menegakkan integritas dan profesionalisme. Atas dasar itulah, setiap wartawan wajib menaati KEJ

“Kalau saya baca beritanya, tidak berimbang, mencampur adukan fakta dan opini, terkesan menghakimi, serta tidak menerapkan asas praduga tak bersalah,”paparnya.

Namun demikian, di dalam regulasi yang ada setiap narasumber berhak mengajukan hak jawab dan hak koreksi.  Sebagaimana diatur  pemerintah dan Dewan Pers di Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers,pasal 1, pasal 5, pasal 6, pasal 11, dan pasal 15.

“Hak jawab itu berisi tanggapan atau sanggahan terhadap berita yang menyangkut langsung diri dari pihak yang dirugikan. Sedangkan hak koreksi berisi koreksi dari siapa saja menyangkut informasi apapun yang dinilainya salah, terutama kekeliruan fakta dan data teknis,”paparnya.

Dia menambahkan, sepanjang media itu berbadan hukum pers dan beritanya ada narasumber, itu dikatakan karya jurnalistik. Maka penyelesainnya melalui UU Pers yaitu melakukan hak jawab. Jika tidak melaksanakan hak jawab di Pasal 18 ayat 2 UU Pers, perusahaan media itu didenda senilai Rp 500 juta rupiah.

“Kalau menurut saya, melakukan hak jawab dan koreksi merupakan langkah yang elegan dan tepat dalam menyelesaikan persoalan pemberitaan,”sarannya. (gan)

Tags: JurnalistikKabupaten MajalengkaKode EtikPWIWartawan

Related Post

Majalengka

USKM Siap Kolaborasi Wujudkan Program Satu Desa Satu Sarjana

Admin
13/08/2025 11:04
Majalengka

OJK Cirebon Luncurkan Program Desa Ekosistem Keuangan Inklusif di Gunung Kuning Majalengka

Admin
11/08/2025 17:55
Majalengka

6 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Majalengka dikukuhkan

Admin
06/08/2025 15:10
Kerja Sama Lapas Narkotika Kelas II A Cirebon dan Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon
Majalengka

Komitmen Perbaiki Sekolah, Pemkab dan Baznas Majalengka Salurkan Bantuan Meubelair ke SDN Trajaya III

Admin
06/08/2025 14:20
Gandeng Industri, Pemkab Majalengka Percepat Pembangunan Jalan Lewat Program PJBI
Majalengka

Bupati H Eman Suherman Tinjau Pembangunan Ruas Jalan.Majalengka – Dawuan

Admin
05/08/2025 21:15
Majalengka

OJK Cirebon Kick-Off Hari Indonesia Menabung 2025 di Majalengka, Dorong Generasi Cerdas Finansial

Admin
17/07/2025 22:05
Majalengka

DPD Nasdem Majalengka 2025-2029 Resmi Dikukuhkan

Admin
24/06/2025 12:36
Pentingnya Pendidikan Politik
Majalengka

Ujang Bey Tekankan Pentingnya Pendidikan Politik

Admin
24/06/2025 06:35

Populer

  • Elemen Masyarakat dan Tokoh Pejuang Peringati Pembacaan Teks Proklamasi Pertama Kali di Kota Cirebon

    Elemen Masyarakat dan Tokoh Pejuang Peringati Pembacaan Teks Proklamasi Pertama Kali di Kota Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Daop 3 Cirebon Konsisten Tingkatkan Keselamatan Perjalanan KA Lewat Cek Lintas Jalan Kaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Gelar Upacara Peringatan Kemerdekaan RI ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LikE IT – Mengajak Peserta Ptamuka untuk Mandiri Secara Finansial – Menuju Indonesia Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Dorong Perempuan UMKM Pemggetak Duta Literasi Keuanhan Training of Trainers (ToT) OJK Peduli bagi Anggota IWAPI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website