MAJALENGKA, fajarsatu – Masih ditemukannya oknum wartawan yang menyalahgunakan profesinya dalam menjalankan tugas dan fungsinya membuat keprihatinan semua pihak. Selain menodai citra wartawan yang bekerja sesuai kode etik jurnalistik (KEJ), kondisi itu juga merugikan narasumber maupun masyarakat pada umumnya
Hal itu salah satunya dialami seorang Kepala Desa Dawuan Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka, Abdul Rohman Baehaqi yang merasa dirugikan atas pemberitaan oknum wartawan online, yang menyudutkan dirinya. Terlebih berita yang dibuat itu tanpa konfirmasi alias berita bohong.
“Masa saya dituding korupsi pembangunan jalan dengan nilai proyek Rp 45 juta. Padahal itu nominalnya hanya Rp 35 juta. Terus itu narasi beritanya semuanya opini pribadi wartawan dan bertolak belakang dengan realitas terjadi, karena ditulis tanpa melalui wawancara,”kata dia saat berkonsultasi ke kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Majalengka, Jum’at (26/3/2021).
Dia mengaku, kedatangannya ke PWI, setelah pihaknya mendatangi Satreskrim Polres Majalengka untuk melaporkan pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baiknya. Namun aparat kepolisian menyarankan agar berkonsultasi ke Dewan Pers atau ke lembaga konstituen yang diakui Dewan Pers seperti organisasi PWI.
Karena ini perlu kajian dan penilaian apakah ini karya jurnalistik atau tidak. Sebab polisi telah melakukan nota kesepahaman terkait karya jurnalistik.
“Coba berita hoax itu kemudian disebar di medsos dan dibagi bagikan ke warga. Dan kami oleh warga dituding korupsi. Itu alasan saya melaporkanya ke polisi,”ucapnya.
Menanggapi hal itu, Ketua PWI Kabupaten Majalengka Jejep Falahul Alam mengingatkan kembali agar rekan rekan jurnalis bekerja berpedoman pada KEJ dan UU Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Hal itu untuk menjamin kemerdekaan pers dalam memenuhi hak publik dalam memperoleh informasi yang baik dan benar. Sehingga diperlukan landasan moral dan etika profesi untuk menjaga kepercayaan publik, menegakkan integritas dan profesionalisme. Atas dasar itulah, setiap wartawan wajib menaati KEJ
“Kalau saya baca beritanya, tidak berimbang, mencampur adukan fakta dan opini, terkesan menghakimi, serta tidak menerapkan asas praduga tak bersalah,”paparnya.
Namun demikian, di dalam regulasi yang ada setiap narasumber berhak mengajukan hak jawab dan hak koreksi. Sebagaimana diatur pemerintah dan Dewan Pers di Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers,pasal 1, pasal 5, pasal 6, pasal 11, dan pasal 15.
“Hak jawab itu berisi tanggapan atau sanggahan terhadap berita yang menyangkut langsung diri dari pihak yang dirugikan. Sedangkan hak koreksi berisi koreksi dari siapa saja menyangkut informasi apapun yang dinilainya salah, terutama kekeliruan fakta dan data teknis,”paparnya.
Dia menambahkan, sepanjang media itu berbadan hukum pers dan beritanya ada narasumber, itu dikatakan karya jurnalistik. Maka penyelesainnya melalui UU Pers yaitu melakukan hak jawab. Jika tidak melaksanakan hak jawab di Pasal 18 ayat 2 UU Pers, perusahaan media itu didenda senilai Rp 500 juta rupiah.
“Kalau menurut saya, melakukan hak jawab dan koreksi merupakan langkah yang elegan dan tepat dalam menyelesaikan persoalan pemberitaan,”sarannya. (gan)