KEDAWUNG, fajarsatu – Bhabinkamtibmas bersama Babinsa dan Pemdes Kalikoa, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon melaksanakan sosialisasi pepanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ), Rabu (7/4/2021).
Sesuai Surat Edaran Bupati No. 442/462/BPBD tentang Perpanjangan ketiga pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19) di Kabupaten Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan melalui Kapolsek Kedawung, Kompol Abdul Qodirad menegaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan secara stasioner dan mobile dengan sasaran para pelaku usaha, warung dan kantor serta tempat berkerumun yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan melebihi jam operasional sesuai dengan surat edaran bupati.
Lanjutnya, adapun tempat-tempat yang dilakukan pengecekan PPKM di antaranya Perumahan Griya Caraka RW 07 dan RW 08, Warung Parhan, Warung Saliman, Kantor Terang tekanan PLN dan Toko EHK.
“Adapun hasil Operasi Yustisi dan pembinaan dalam rangka perpanjangan PPKM untuk penanggulangan Covid 19 di wilayah Desa Kalikoa berupa teguran 25 orang dan membagikan 25 masker,” kata Kapolsek. (irgun)