KEKALIPAN, fajarsatu – Kapolres Cirebon Kota (Ciko), AKBP Imron Ermawan memimpin langsung pengamanan eksekusi pengosongan delapan unit ruko di Jalan Jalan Winaon, Kelurahan Lemahwungkuk, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon oleh Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (7/4/2021).
Dikatakan Imron, Polres Cirebon Kota gabungan bersama TNI, Brimob dan Satpol PP Kota Cirebon melakukan pengamanan eksekusi terhadap delapan ruko yang sudah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.
“Kami dari TNI, Polri dan Satpol PP bersama Ketua PN Cirebon dan jajarannya hari ini melaksanakan tugas melakukan eksekusi. Kami sebagai pihak keamanan memback up PN Cirebon dalam rangka melaksanakan eksekusi ini,” tandas Imron.
Kapolres Ciko menungkapkan, dari delapan ruko yang dieksekusi tinggal dua ruko yang masih melakukan pengosong, sementara sisanya sudah dalam kondisi dikosongkan secara suka rela.
Lanjutnya, personel yang dipersiapkan dari pihak kepolisian berjumlah sekitar 250 personel, TNI satu regu dab Satpol PP satu regu sehingga total kesekuruhan dalam pengamanan eksekusi ini sekitar 300 personel,” kata Imron.
“Alhamdulillah eksekusi pengosongan ruko ini berjalan kondusif dan aman sehingga tidak menimbulkan ekses keamanan,” pungkasnya. (irgun)