KEJAKSAN, fajarsatu – Sat Reskrim Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil membekuk tiga tersangka pembobol mesin ATM di tiga lokasi kejadian perkara (TKP) di Kota Cirebon. Mereka berinisial AS, JB, MD semuanya warga Kota Cirebon.
Demikian dungkapkan Kapores Cirebon, AKBP Imron Ermawan dalam konferensi pers (konpers) ekspos perkara yang berlangsug di halaman Mapolres Cirebon Kota. Hadir dalam konpers tersebut, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP I Putu Hasti Hermawan, Kanit Timsus, Kasubbag Humas, Iptus Ngatidja dan jajaran lainnya.
Dikatakan Imron, modus tersangka ada yang memantau, melihat, mengamati dan menggambar sejumlah ATM yang di Kota Cirebon untuk mengetahu mana ATM yang ramai dan mana sepi.
“Jadi pelaku memilih ATM yang tidak ada satpamnya dan jauh dari keramaian. Modusnya dengan memanfaatkan potongan botol air mineral yang dimasukan ke dalam mesin kartu ATM dengan cara dan teknik yang tersangka ketahui,” katanya.
Lanjutnya, dalam setiap kejahatan yang dilakukannya, mereka yang berjumlah tiga orang pada saat ada korban masuk yang akan melakukan transaksi perbankan lewat mesin ATM, namun saat memasukan kartu, ternyata kartunya tidak bisa keluar (tertelan) mesin ATM.
“Saat itulah ke dua tersangka masuk ruang ATM dengan maksud hendak membantu dengan menyampaikan kepada korban jika kartunya tertelan ATM dan meminta korban menekan angka-angka.
“Karena korban dalam keadaan panik, menerima saran dari para pelaku, yakni dengan menekan PIN yang tidak disadari korban. Setelah memasukan PIN, pelaku bersama korban keluar ruang ATM. Setelah korban dan dua tersangka keluar, masuklah tersangka lainnya,” terang Imron.
Ditambahkannya, setelah yakin korban pergi, maka dua tersangka ini datang lagi ke ruang ATM yang sudah ada satu tersangka di ruang ATM. “Dengan cara dan teknik yang meraka lakukan, dimasukanlah lempeng tipis besi untuk menarik kartu yang tertelan mesin ATM,” kata Imron.
“Setelah berhasil ditarik, para tersangka dengan bebas menarik uang yang ada di rekening dengan menggunakan kartu korban dengan PIN yang sudah mereka ketahui, baik secara tunai maupun ditransfer ke rekaning pelaku,” jelas Imron.
Kerugian akibat kejahatan para tersangka untuk sementara mencapai Rp 175 juta dari tiga lokasi ATM di Kota Cirebon.
Atas laporan tersebut, Timsus yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP I Putu Hasti Hermawan beserta Kanit Timsus , Sindiq melaakukan penyelidikan mengungkap kasus terhadap beberapa palaku pencurian uang menggunakan kartu ATM korban.
“Dari kejadian tersebut terpantau dari CCTV di ruangan ATM dan di dalam ATMnya sendiri, akhirnya timsus mengetahui tiga tersangka yang melakukan kejahatan tersebut di tiga TKP,” katanya.
Timsus akhirnya melakukan penangkapan yang ada di daerah Kota Cirebon. namun, saat melakukan penangkapan, salah satu pelaku melawan petugas yang terpaksa petugas melakukan tindakan tegas yang terukur sehingga salah satu tersangka terkena timash panas di kakinya.
“Saya menghimbau kepada masyarakat Kota dan Kabupaten Cirebon yang merasa kartu ATM tertelan dan uang di rekening hilang harap datang ke Polres Cirebon Kota,” ucap Imron.
Atas perlakuan tindakan kejahatan, ketiga terangka dijerat Pasal 363 KUHPidana yang diancam hukuman panjara maksmila 6 tahun. (irgun)