Senin, 12 April 2021
  • Login
fajarsatu.com
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
fajarsatu.com
No Result
View All Result

Pemkab Majalengka Larang Warga dan ASN Mudik Lebaran

Admin
08/04/2021 16:00
in Majalengka
0
Pemkab Majalengka Larang Warga dan ASN Mudik Lebaran
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALENGKA, fajarsatu – Pemkab Majalengka beserta unsur Forkopimda Kab.Majalengka beserta instansi Vertikal dan unsur terkait lainnya melaksanakan rapat koordinasi, yang membahas tentang Evaluasi Pelaksanaan Vaksinasi dan Persiapan Menjelang Bulan Suci Ramadhan 1442 H di Kabupaten Majalengka yang langsung dipimpin Bupati Majalengka, bertempat di Gedung Yudha Karya Abdi Negara, Kamis (8/4/2021).

Rapat koordinasi diikuti Sekda,  Kepala Kemenag Majalengka, Unsur Forkopimda, Ketua FKUB, Ketua MUI Majalengka, para Kepala OPD, Dirut RSUD, Perwakilan Tokoh Agama, dan disaksikan secara virtual melalui Zoom oleh para Camat di tempatnya masing-masing, serta para tamu undangan lainnya.

Menurut  Bupati Majalengka, Dr. H. Karna Sobahi, M.M.Pd, berdasarkan hasil rakor bersama unsur Forkopimda beserta unsur terkait lainnya ada beberapa hal yang perlu disampaikan antara lain, berkaitan dengan evaluasi penanganan Covid-19 di Kabupaten Majalengka dengan mencermati perkembangan Covid-19 dalam rentan waktu selama 14 hari sejak ditetapkannya PPKM Mikro yang telah memasuki tahap ke-empat, yakni pertanggal 30 Maret-5 April 2021 tersebut dapat diperoleh hasil bahwa pergerakan Covid-19 di Kab.Majalengka masih terus terjadi penambahan.

“Angka terkonfirmasi setiap harinya dengan adanya peningkatan jumlah yang fluktuatif terkadang sedikit dan juga banyak, oleh karena itu  berdasarkan kajian dan Intruksi Mendagri No.07 Tahun 2021 tanggal 05 April 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa/ Kelurahan untuk pengendalian Covid-19 maka di Kab.Majalengkapun akan kembali menerapkan pemberlakuan PPKM Mikro berbasis pengoptimalan Posko Desa tersebut dimulai tanggal 5 s/d 19 April 2021 mendatang,’ terang Karna.

Pada bagian lain,  Bupati Karna mengatakan, terkait vaksinasi di Kabupaten Majalengka seiring menjelang Bulan Suci Ramadhan 1442 H, vaksinasi harus tetap berjalan sesuai dengan target yang telah ditentukan, untuk itu bagi masyarakat Kab.Majalengka yang telah berusia 18 tahun ke atas dan telah memenuhi berbagai persyaratan tentunya wajib divaksin.

Bacajuga

Gandeng Baznas dan Bank Syariah, Pemkab Majalengka Salurkan Jaring Pengaman Sosial

251 PNS Pemkab Majalengka Dapat Kenaikan Pangkat dan Golongan

RKPD 2021, Pemkab Fokus Pemulihan Sosial Ekonomi Akibat Pandemi Covid-19

“Oleh karena itu pada Bulan Suci Ramadhan penyelenggaraan Vaksinasi digelar pada malam hari setelah shalat Tarawih, walaupun MUI telah menetapkan bahwa vaksinasi pada Bulan Suci Ramdhan tidak membatalkan puasa, akan tetapi kami telah mengambil kebijakan bahwa vaksinasi digelar hanya pada malam hari sesudah shalat Tarawih agar tidak menimbulkan pro dan kontra dalam prosesnya nanti jika vaksinasi dilaksanakan pada siang hari pada Bulan Ramadhan,’ papar dia.

Menyikapi hal tersebut Pemkab Majalengka telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati tentang Pelaksanaan Vaksinasi dan Pelaksanaan Tata Cara Ibadah Bulan Ramadhan.

“Tidak adanya larangan beribadah selama Bulan Suci Ramadhan, Sahalat Tarawih, tadarus, boleh dilakukan, mengenai ceramah keagamaan hanya berdurasikan 15 menit saja, hingga nanti pelaksanaan Shalat Idul Fitri baik itu di Masjid, ataupun di lapangan boleh di lakukan akan tetapi dengan syarat harus mentaati Protokol Kesehatan, dimana nantinya dalam penyelenggaraannya seperti shalat ID adanya pembatasan 50 persen dan pembatasan jarak juga,” jelas Karna.

Karna juga menjelaskan, terkait mudik lebaran sudah adanya ketetapan dari Pemerintah Pusat bahwasanya ada larangan Mudik Lebaran Tahun 2021 ini.

“Maka dari itu bagi masyarakat yang akan mudik dihimbau untuk tidak mudik di tahun ini. Hal tersebut pun berlaku bagi  ASN di lingkungan Pemda Majalengka, ASN dilarang mudik apabila ada yang memaksa mudik maka akan ada hukuman nantinya bisa saja dalam bentuk pengurangan Tunjangan Kinerja (Tunkin) ataupun penangguhan Tunkin,” tutupnya. (gan)

Tags: ASNLarangMudik LebaranPemkab MajalengkaWarga

Related Post

Jelang Ramadhan, Polres Majalengka Garuk 295 Botol Miras Pabrikan
Majalengka

Jelang Ramadhan, Polres Majalengka Garuk 295 Botol Miras Pabrikan

Admin
10/04/2021 19:39
Langgar Merokok di KTR, Siap-siap Didenda Hingga Rp 500 Ribu
Majalengka

Langgar Merokok di KTR, Siap-siap Didenda Hingga Rp 500 Ribu

Admin
08/04/2021 15:48
Satpol PP Majalengka Segel Bangunan Pabrik di Bongas Kulon
Majalengka

Satpol PP Majalengka Segel Bangunan Pabrik di Bongas Kulon

Admin
07/04/2021 20:56
Tangani Covid-19, Kapolres Majalengka Kunjungi Kampung Tangguh Desa Nanggerang
Majalengka

Tangani Covid-19, Kapolres Majalengka Kunjungi Kampung Tangguh Desa Nanggerang

Admin
07/04/2021 20:50
Memed Subarnas, Tokoh Muda Lulusan IPB Ini Siap Jadikan Desa Cigaleuh Unggul
Majalengka

Memed Subarnas, Tokoh Muda Lulusan IPB Ini Siap Jadikan Desa Cigaleuh Unggul

Admin
06/04/2021 15:59
Dua Spesialis Curanmor Berhasil Diringkus Polres Majalengka
Majalengka

Dua Spesialis Curanmor Berhasil Diringkus Polres Majalengka

Admin
05/04/2021 16:27
Ibu Kandung Bejat Tega Jual Anak kepada Pria Hidung Belang Melalui WA
Majalengka

Ibu Kandung Bejat Tega Jual Anak kepada Pria Hidung Belang Melalui WA

Admin
05/04/2021 16:21
Dalam Sepekan, Satnarkoba Bekuk Dua Pemakai Narkotika Jenis Sabu
Majalengka

Dalam Sepekan, Satnarkoba Bekuk Dua Pemakai Narkotika Jenis Sabu

Admin
05/04/2021 16:13

Populer

  • Ikan Paus Sepanjang 25 Meter Terdampar di Laut Bungko Lor Cirebon

    Ikan Paus Sepanjang 25 Meter Terdampar di Laut Bungko Lor Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapan Pinjaman Dinyatakan Lunas Apabila Debitur Meninggal Dunia?

    20 shares
    Share 20 Tweet 0
  • Terbukti! Ketua DPRD Tidak Minta Sumbangan Pemasangan Spanduk, Ini Kronologisnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanpa Perlawanan, PN Cirebon Eksekusi Pengosongan 8 Ruko di Jalan Winaon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aspri Adukan Ketua DPRD Kota Cirebon ke BK, Begini Bantahan Keras Wali Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website

No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist