MAJALENGKA, fajarsatu – Polres Majalengka berhasil menciduk dua residivis kambuhan kasus pencurian dan kekerasan (Curas) dengan tersangka JJ (24) warga Desa Gunungmanik Kecamatan Talaga dan IN (37) warga Desa Rawa Kecamatan Cingambul Kabupaten Majalengka. Keduanya harus kembali mendekam di penjara.
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan saat konferensi pers, mengatakan kedua residivis berhasil diciduk dan kembali harus mendekam di hotel prodeo, Kamis (29/4/202).
Menurut Siswo, para tersangka mencuri handphone seorang perempuan saat sedang berkendara dan memepet korban yang sedang berkendara di Jalan Maja-Sukahaji, tepatnya di Desa Cicalung, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.
Penangkapan bermula saat kedua residivis itu terekam kamera dan videonya tersebar di media sosial hingga viral.
“Berbekal video tersebut, kami mengidentifikasi, akhirnya berhasil menangkap residivis, keterangan dari tersangka mereka pernah mendekam selama 1 tahun dan satunya lagi 6 bulan, kalau tersangka JJ sudah melakukan kejahatan yang sama hingga dua kali, tepatnya di Jalan Raya Cikijing,” papar dia.
Dijelaskannya, modus operandi yang dilakukan kedua tersangka itu melakukan hunting dan berboncengan hingga menemukan korban, khususnya perempuan dan memepetnya.
“Dalam aksinya tersebut, mereka telah menyiapkan diri dengan membawa sebilah pisau dengan tujuan jika korban melakukan perlawanan akan dilukai, namun korban tidak sempat di lukai dan membawa handphone yang disimpan di laci sepeda motor korban,” ungkap Siswo.
“Atas dasar itu, kedua tersangka kembali mendekam di penjara. Mereka bakak dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara selama lamanya 9 tahun,” pungkasnya. (gan)