KEJAKSAN, fajarsatu – Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon tentang hibah barang milik daerah kepada Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati (YPSGJ) menghasilkan dua poin keputusan rekomendasi.
Dua poin keputusan rekomendasi ini yakni pertama, barang milik daerah seluas 10.300 meter persegi, eks asset Pertamina tidak dapat dipindah tangankan/tidak dapat dihibahkan.
Kedua, atas tanah yang telah digunakan oleh YPSGJ sebagaimana dimaksud pada huruf 1, untuk selanjutnya agar Pemkot Cirebon sesuai apa yang disarankan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri RI dengan mekanisme pemanfaatan dengan bentuk sewa dan asset tetap menjadi milik Pemkot Cirebon.
Keputusan tersebut merupakan kesepatan bersama fraksi-fraksi DPRD Kota dan Pansus hibah barang milik daerah kepada Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati (YPSGJ) yang disahkan menjadi keputusan rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Senin (5/4/2021).
Walaupun sempat terjadi interupsi dari anggota Fraksi PDI Perjuangan, Cicip Awaludin, terkait dengan jawaban surat yang dilayangkan wali kota soal setuju atau tidaknya hibah lahan Kawasan Bima eks asset Pertamina untuk YPSGJ yang harus tertuang secara jelas dalam keputusan rapat paripurna.
Namun, interupsi tersebut dijawab anggota Pansus dari Fraksi Golkar, Agung Supirno bahwa yang ditanyakan Cicip sudah termaktub dalam dua poin keputusan rekomendasi.
Sementara, Ketua Pansus Hibah Barang Milik Daerah kepada YPSGJ, Edi Suripno yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan berpendapat senada dengan Agung Supirno.
Menurutnya, penyampaian dua keputusan rekomendasi tersebut merupakan penolakan atau tidak setuju tetapi menggunakan bahasa elegan dan mengacu pada saran Kemenkeu dan Kemendagri.
Selain pengambilan keputusan hibah barang milik daerah kepada YPSGJ, rapat paripurna juga menghasilkan keputusan terhadap raperda yang berasal dari DPRD Kota Cirebon.
Raperda usulan dari DPRD Kota Cirebon itu antara lain, Raperda Smart City dari Komisi I, Raperda Penyelenggaraan Utilitas Kabel dari Komisi II dan Raperda Konservasi Air Tanah melalui Sumur Resapan dan Kubang Resapan Biopori.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Hj. Affiati mengatakan, seluruh keputusan paripurna tersebut akan menjadi bahan kepada Pemkkot Cirebon dan akan diparipurnakan kembali bersama Pemkot Cirebon yang akan diagenda dalam waktu dekat ini. (irgun)