KEJAKSAN, fajarsatu – Berkaitan dengan pelaporan Ketua DPRD Hj. Affiati S.Pd oleh Asisten Pribadi (Aspri) Wali Kota Cirebon, Furqon Nurzaman ke Badan Kehormatan (BK) mendapat respon dari Akademisi Institut Agama Islam (IAI) Bunga Bangsa Cirebon, Dr. H. Heru Cahyono, SE, MESy.
Pasalnya, kata Ketua Bapera Kota Cirebon, laporan tersebut terkesan tendensius hanya kepada Affiati bukan lembaga DPRD secara kolektif kolegial.
“Apalagi pihak Media Promo Production sudah mengakui kesalahannya secara penuh atas tersebarnya proposal permohonan spanduk ke perusahaan/instansi,” ujarnya didampingi Sekretaris Bapera Kota Cirebon, Dodi Santoso, Kamis (8/4/2021).
Harusnya, tambah Heru, Furkon melaporkan juga Media Promo Production ke pihak yang berwajib atas sikapnya yang mencatut nama lembaga DPRD, sehingga ada keseimbangan sebagai kontrol bersama dalam rangka menjaga marwah DPRD.
“Yang dilaporkan ke BK itu harusnya lembaganya dimana di dalamnya 35 anggota dewan, bukan pribadi ketua dewan saja. Ini terkesan tendensius,” tegas Heru.
Kesalahan lembaga, kata Heru, lembaga yang bertanggung jawab penuh dengan seluruh anggota dewan di dalamnya, apalagi itu jelas sudah ada yang mengakui kesalahan secara penuh, yakni Media Promo Production atas persoalan tersebut.
Ia mengungkapkan, sebelum ketua dewan tanda tangan di surat itu, secara otomatis diketahui oleh Wakil Ketua dan Sekretaris DPRD, jadi kesalahan ada pada protokol di DPRD. “Sisi administratif memang kesalahan prosedur di lembaga DPRD itu sendiri.
Masih kata Heru, semua surat yang ditanda tangan oleh pimpinan berarti membawahi lembaga yang berada pada kop surat itu, dimana bukan mengatas namakan pribadinya
“Termasuk 35 anggota dewan dan 35 anggota dewan pun seharusnya yang dilaporkan ke BK karena sudah termasuk didalam lembaga, BK pun sebagai terlapor karena anggota dewan juga,” jelasnya
Tambahnya, termasuk Sekwan ada di dalamnya dimana mereka yang memeriksa surat itu. Kemudian, lanjut dia, secara tidak langsung dari dalam sudah dirancang pembuatan surat itu
“Karena kop surat dan cap dewan ada di dalamnya, semua yang mengetahui ada di dalam dewan itu sendiri,” jelasnya
Heru menuturkan, tidak ada di dalam persoalan itu mengatasnamakan pribadi karena surat yang beredar itu atas nama lembaga dan yang di dalamnya bertanggung jawab penuh
“Harus diketahui juga siapa di dalamnya yang membuat redaksi surat itu, karena pertanggungjawabaannya semua yang ada di dalam lembaga DPRD,” pungkasnya. (irgun)