LEMAHWUNGKUK, fajarsatu – Forum Panjunan Bersatu (FPB) akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya, Kasus dugaan penggelapan dana kepedulian sosial pengusaha batu bara yang disangkakan dihentikan pihak kepolisian.
Hal tersebut dibuktikan, melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Satreskrim Polres Cirebon Kota. SP3 dengan nomor B/593/IV/2021/Reskrim dikeluarkan pada 5 April 2021.
Ketua FPB, Heri Pramono mengucapkan syukur atas SP3 yang dikeluarkan oleh Satreskrim Polres Ciko. Menurutnya, SP3 tersebut dirasa tepat, karena tuduhan yang disangkakan pihaknya sangat tidak beralasan dan terkesan fitnah.
“Alhamdulillah sudah ada SP3, ini bukri bahwa kami (FPB), tidak melakukan penggelapan atas apa yang dituduhkan selama ini,” kata Heri di Sekretariat FPB Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Panjunan, Kecamatan. Kota Cirebon, Rabu (7/4/2021).
Dikatakannya, FPB selama ini sudah mengelola keuangan dana kepedulian sosial batu bara secara transparan. Semua penggunaan uang yang dikeluarkan dicatat secara rinci dan terdokumentasi.
“Penggelapannya dari mana, setiap uang yang masuk itu langsung disalurkan kepada para RW yang ada di Kelurahan Panjunan. Dan semua itu ada catatannya, kita juga selalu terbuka soal uang itu,” ungkap Heri.
Ia menambahkan, atas tuduhan tersebut pihaknya sudah melaporkan aktor intelektual pelaporan yang ditujukan terhadap FPB. Pelaporan tersebut dibuat oleh FPB, pada 12 Agustus 2020 ke Polda Jawa Barat, namun perkaranya saat ini ditangani oleh Polres Cirebon Kota.
“Ini kan jelas fitnah dan pencemaran nama baik, maka kita laporkan si “aktor” tersebut ke polisi bulan Agustus 2020 yang lalu. Nah ini kan kita sudah ada SP3, nanti kita akan koordinasi lagi dengan penyidik untuk menanyakan kelanjutan laporan kami,” ujar Heri.
Atas keluarnya SP3 tersebut, Heri bersama FPB akan kembali fokus terhadap kegiatan sosial yang biasa dilakukan oleh FPB. Dimana semenjak adanya perkara itu, FPB mengaku tidak bisa bekerja secara maksimal khususnya kegiatan sosial yang biasa dilakukan. (irgun)