KEJAKSAN, fajarsatu – Seorang warga Kota Cirebon yang berlamat di Jalan Parujakan No. 19, Kelurahan Pekalangan, Kecamatan Pekalipan, Furkon Nurzaman melayangkan surat pengaduan ke Badan Kehormatan (BK) melalui Sekretariat DPRD Kota Cirebon, Kamis (8/4/2021).
Surat Aduan yang berprofesi sebagai advokat ini berkaitan surat DPRD Kota Cirebon yang ditandatangi Ketua DPRD Kota Cirebon, Hj. Affiati, S.Pd yang berisi permintaan dukungan pengamanan dan partisipasi sponsorship dalam rangka mengantisipasi mudik Idul Fitri 1442 H tertanggal 31 Maret 2021.
Surat tersebut untuk ditujukan ke perusahaan swasta baik lokal maupun nasional, BUMD, BUMN dan instansi pemerintah yang ada di Kota Cirebon
Menurut Furkon, surat tersebut tidak mencerminkan tugas dan fungsi DPRD sebagaimana peruatuaran perundang-undangan, bahkan cenderung merendahkan harkat dan martabat DPRD sebagai lembaga yang terhormat.
“Memperhatikan berita klarifikasi Ketua DPRD dan dan pihak Media Promo Production pada Rabu (7/4/2021) yang menyatakan telah terkadi kesalahan dalam penggunaan kop surat DPRD Kota Cirebon, saya meminta BK untuk mengusut tuntas sampai terjadinya kesalahan dalam penggunaan kop surat DPRD Kota Cirebon,” katannya kepada sejumlah awak media usai menyerahkan surat aduan ke Sekwan DPRD Kota Cirebon.
Tambahnya, adanya pegakuan Ketua DPRD Kota Cirebon tentang kebenaran dan keahlian surat menunjukan jika Ketua DPRD sebagai pihak yang bertanggung jawab atas terbitnya surat tersebut.
Dikatakannya, permintaan maaf pihak Media Promo Production kepada Ketua DPRD justru menimbulkan pertanyaan besar karena pihak Media Promo Production hanya meminta dukungan atas proposal yang disampaikan melalui Sekwan Kota Cirebon.
“Yang dipertanyakan, bagaimana pihak Media Promo Production bisa mendapatkan kop surat, nomor surat, stempel dan tandatangan Ketua DPRD,” tandas Furkon.
Terpisah, Badan Kehormatan (BK) DPRD, HP Yuliarso BAE mengakui sudah menerima surat aduan surat Ketua DPRD Kota Cirebon terkait permintaan sumbangan ke instansi. Pihaknya akan mempelajari surat aduan tersebut yang nantinya akan dibahas di internal BK.
“Bila ditemukan ada pelanggaran kode etik, yang bersangkutan akan dipanggil. Sanksi pasti ada,” katanya. (irgun)