SUMBER, fajarsatu – Kepala Daerah Ciayumajakuning akhirnya menyepakati fleksibelitas perbatasan (aglomerasi) mengenai adanya kebijakan penyekatan guna mengantisipasi adanya aktifitas mudik Lebaran 2021.
Kesepakatan itu akan berlaku mulai hari ini (Kamis, 6/5/2021) hingga berakhirnya masa penyekatan mudik mulai 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang
Bupati Cirebon, H. Imron mengatakan, dalam rangka menyikapi aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat terkait larangan mudik, wilayah Ciayumajakuning sebagai satu kesatuan wilayah sudah membentuk kesepakatan terkait fleksibelitas perbatasan pada masa penyekatan mudik.
“Aktifitas masyarakatnya sebelum ada Covid-19 kan sudah terbiasa lalu lalang dan melakukan transasksi ekonomi dan aktifitas kegiatan lainnya bagi masyarakat Ciayumajakuning,” ujar Imron kepada wartawan bertempat di Ruang Paseban Kantor Bupati Cirebon, Kamis (6/5/2021).
Oleh karena itu, dirinya bersama 4 kepala daerah lainnya bersepakat untuk tidak menerapkan kebijakan yang kaku dan bersepakat mengeluarkan fleksibelitas perbatasan ditandai dengan berita acara yang ditandatangani oleh kepala daerah di wilayah Ciayumajakuning lainnya.
“Kita sudah bersepakat dan membuat berita acara soal fleksibelitas perbatasan pada masa penyekatan mudik sekarang,” ucapnya.
Hasil pertemuan di kantor Bupati Cirebon tersebut, akan dilaporkan ke Gubernur Jabar, H. Ridwan Kamil dan Kemendagri yang sifatnya sebagai pemberitahuan.
Hasil lainnya dari pertemuan tersebut, disepakati untuk Sholat Ied diperbolehkan di rumah, maupun di masjid. Hanya saja dalam pelaksanaannya, selain mematuhi protokol kesehatan juga jumlahnya di batasi hanya 50 persen.
Selain itu, wisata usai Lebaran juga diperbolehkan dengan catatan lokasi wisata harus ditutup jika sudah memenuhi 50 persen. “Ini kita sepakati akan kita beritahukan ke Kemdagri dan gubernur,” ujar Imron.
Sementara itu, Bupati Kuningan, H. Acep Purnama menuturkan, kebijakan fleksibelitas ini akan banyak memberikan toleransi bagi masyarakat.
“Bilamana masyarakat Kuningan yang bekerja di Cirebon cukup surat penugasan dari instansi tempatnya bekerja,” ujar Acep.
Masih kata dia, surat keterangan dari desa bisa dijadikan kelengkapan keterangan status dalam rangka mobilisasi masyarakat.
Dijelaskan Acep, surat keterangan dari desa itu untuk mengetahui keperluan dari masyarakat yang hendak melakukan perjalanan lintas daerah di Ciayumajakuning.
“Kita kepala daerah harus satu persepsi dan kadaulatan daerah masing-masing harus tetap juga di perhatikan pula,” kata Acep.
Terkait dengan pelaksanaan penyekatan dilakukan oleh pihak kepolisian, dirinya menghormati kebijakan Forkopimda dan peran tupoksinya masing-masing. (dkn)