KEJAKSAN, fajarsatu – Kabar mengejutkan datang dari Balai Kota Cirebon. Dalam konferesnsi pers yang digelar di Ruang Adipura Balai Kota Cirebon, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Cirebon sekaligus Sekda Kota Cirebon, H. Agus Mulyadi mengumumkan dari 27 kota/kabupaten di Jawa Barat, Kota Cirebon satu-satunya daerah yang masuk zona merah Covid-19.
“Berdasarkan hasil evaluasi dengan Gubernur Jawa Barat terkait perkembangan penanganan Covid-19, baik secara umum maupun dengan data dari kegiatan Hari Raya Idhul Fitri 1442 H dari 17-23 Mei 2021, Kota Cirebon satu-satunya dari 27 daerah di Jabar mempunyai skor berada pada zona merah,” kata Agus, Senin (24/5/2021).
Lanjutnya, pihak Pemkot Cirebon sudah melakukan upaya-upaya yang dilaksanakan terkait regulasi apa yang dilakukan Pemkot Cirebon, khususnya Satgas Covid-19, yang saat ini Kota Cirebon berada pada zona beresiko tinggi.
Menanggapi kondisi tesebut, Wali Kota Cirebon, H. Nashrudin Azis mengatakan, terkait zona merah ini langkah pertama adalah menyampaikan kepada seluruh masyarakat tentang kondisi Kota Cirebon yang saat ini masuk zona merah.
Azis meminta kepada masyarakat untuk menjadi garda terdepan dalam menjalankan Protokol Kesehatan (Prokes). Wali kota juga meminta kepada warga Kota Cirebon wajib berperan aktif untuk meningkatkan penegakan protokol kesehatan.
“Tim Satgas sudah menyusun aturan untuk mengurangi aktifitas, seluruh masyarakat Kota Cirebon harap waspada bahaya corona karena Kota Cirebon satu-satunya daerah yang menjadi zona merah di Jawa Barat,” tandas Azis.
Tambahnya, masuk Kota Cirebon sebagai satu-satunya daerah ada zona merah menjadi peringatan keras untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Secara tegas, Azis meminta Satpol PP harus lebih rajin lagi untuk menindak pelanggar protokol kesehatan secara humanis tapi tegas.
Azis menegaskan, dirinya tidak merasa malu untuk menyampaikan kondisi zona merah, meskipun dirinya juga tidak bangga dengan kondisi Kota Cirebon menjadi satu-satunya daerah di Jawa Barat dalam kategori zona merah Covid-19.
Dalam kesempatan itu, Azis mengimbau kepada seluruh pengelola pusat perbelanjaan, pasar atau tempat keramaian lainnya agar dapat berperan dalam menegakan protokol kesehatan. “Masyarakat harus sadar bahaya Covid-19 karena Pemkot Cirebon tidak dapat melarang aktifitas ekonomi apalagi harus menutup kawasan ekonomi,” kata Azis.
Ia juga meminta Dinas Kesehatan hingga tingkat RT/RW melakukan tracing dan tracking sehingga bisa memetakan penyebaran Covid-19 untuk segera dilakukan penanganan agar tidak meluas ke daerah lain.
Dipaparkan Azis, masuknya Kota Cirebon menjadi zona merah dalam hasil evaluasi yang dilakukan Pemerintah Jawa Barat, akibat adanya sistem pelaporan hitung secara akumulasi di Provinsi Jawa Barat, sehingga terlihat adanya peningkatan yang tinggi dimana data periode lalu masuk dalam penghitungan secara akumulatif pada periode kali ini.
“Zona merah ini keluar karena sistem pendataan yang dilakukan oleh Pemprov Jabar secara akumulatif, jadi data periode lalu baru di input ke periode sekarang,” kata Azis
Sebagai langka awal mencegah penyebaran dan mengurangi resiko tinggi zona merah Covid-19, Sementara itu, Sekda Kota Cirebon, H. Agus Mulyadi mengatakan, Satgas Covid-19 Kota Cirebon kembali memberlakukan pengetatan pembatasan aktivitas.
“Pembatasan ini masih sama dengan kebijakan PPKM sebelumnya, namun dengan beberapa penambahan seperti penutupan kawasan Bima untuk pasar mingguan,” kata Agus.
Lanjutnya, selain itu Satgas Covid-19 juga akan menerapkan pembatasan aktivitas tempat usaha, perkantoran pasar rakyat, pusat perbelanjaan, yakni jam operasional pasar induk pukul 02.00 WIB hingga 18.00 WIB.
“Jam operasional pasar rakyat non pasar induk mulai 04.00 WIB- 18.00 WIB. Sementara jam operasional pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dengan jumlah pengunjung hanya 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” jelasnya.
Ditambahkannya, jam operasional rumah makan, kafe, restoran, PKL dibatasi jam operasional makan di tempat sampai pukul 23.00 WIB. Aktivitas usaha hiburan seperti, bioskop, biliar, tempat karoke, dibatasi sampai pukul 23.00 dengan pembatasan 50 persen.
Selanjutnya, MICE dibatasi sampai pukul 19.00 WIB, transportasi publik dibatasi jumlah penumpang hanya 50 persen, aktivitas di tempat umum hingga pukul 21.00 WIB, termasuk Alun-alun Kejaksan dengan pemberlakuan pembatasan 50 persen
“Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring,” tandas Agus. (irgun)