KEJAKSAN, fajarsatu – Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Utilitas menggelar rapat bersama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (DKIS), di ruang rapat gedung DPRD Kota Cirebon, Jumat (21/5).
Rapat tersebut membahas rencana penataan saluran utilitas kabel di Kota Cirebon. Pansus dan dinas terkait masih membahas data inventarisir masalah dalam berkas raperda.
Anggota Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Utilitas, Heriyanto mengatakan, rapat bersama DPUPR dan DKIS masih dalam tahap pembahasan pasal per pasal. Menurutnya, proses menuju pengembangan saluran utilitas kabel bawah tanah masih panjang dan banyak kendala.
Saat rapat berlangsung, Yanto mengusulkan agar penyelenggaraan utilitas tidak hanya berfokus pada instalasi utilitas jaringan bawah tanah untuk kabel provider milik perusahaan swasta saja. Melainkan juga bisa dimanfaatkan untuk utilitas lain, seperti jaringan pipa PDAM, jaringan gas dan kabel PLN.
“Untuk pengembangan Kota Cirebon menata jaringan kabel udara ini masih banyak kendala dan panjang prosesnya. Tapi, kondisi kota nantinya akan lebih bersih dan indah,” ujarnya usai rapat.
Yanto menilai, anggaran yang akan dikeluarkan untuk membuat instalasi utilitas bawah tanah sangat besar. Karena harus memindahkan seluruh jaringan kabel udara disatukan di bawah tanah.
Atas dasar itu, Yanto menyarankan mencari investor untuk menggarap proyek utilitas saluran bawah tanah. Karena jika pembiayaannya dibebankan melalui APBD, maka tidak akan sanggup. Terlebih harus ada biaya pemeliharaan dalam jangka waktu yang lama.
“Kami berharap adanya investor karena masa pemeliharaannya lama. Kalau pakai APBD rasanya tidak mungkin. Paling hanya enam bulan. Pembuatan saluran untuk ducting kabel pasti anggaran besar,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DPUPR Kota Cirebon Syaroni ATD MT mengatakan, penataan utilitas ini bukan saja jaringan kabel udara provider milik perusahaan swasta. Tetapi juga penataan untuk saluran kabel milik PLN, gas dan PDAM.
Penataan utilitas tersebut masih dalam rencana pembuatan peraturan daerah. Pihak DPUPR masih mengkaji naskah akademik dari DPRD dan selanjutnya akan disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah daerah.
Syaroni mengatakan, implementasi program penataan saluran kabel udara tidak mungkin sekaligus. Sebab akan mengeluarkan biaya yang sangat besar.
“Kami masih mengarah ke substansi isi raperda. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pun belum tuntas dibahas. Ada rencana melibatkan pihak ketiga, tapi itu juga dipertimbangkan,” kata Syaroni.
Sumber: Humas DPRD Kota Cirebon