KEJAKSAN, fajarsatu – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Cirebon Raperda tentang Penyelenggaraan Utilitas Kabel menggelar rapat bersama sejumlah instansi terkait membahas penataan kabel udara, Jumat (28/5/2021).
Dalam rapat yang berlangsung di ruang rapat Griya Sawala gedung DPRD itu, pansus meminta saran dan masukan agar pembuatan raperda lebih optimal.
Ketua Raperda tentang Penyelenggaraan Utilitas Kabel, H. Hendi Nurhudaya mengatakan, rapat pansus kedua melibatkan perusahaan pemilik utilitas kabel udara, yakni PLN dan Telkom. Rapat juga menghadirkan pejabat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
Hendi mengungkapkan, rapat berlangsung masih membahas penyamaan visi untuk mendukung regulasi yang terpadu. Pansus meminta instansi untuk mengkaji draf raperda, agar masukan saran bisa ditampung untuk menyempurnakan draf raperda. Sebab, mereka pun memiliki tanggungjawab yang sama untuk menata wajah kota.
“Kami ingin minta masukan dari semua pihak terkait. Rapat kali ini baru dua perusahaan, dari Telkom dan PLN. Mereka sangat mendukung adanya regulasi terpadu agar wajah Kota Cirebon lebih bagus,” ujar Hendi usai rapat.
Saat rapat berlangsung, Hendi menegaskan, pembahasan belum mengarah ke hal teknis dan detil pemasangan saluran utilitas bawah tanah. Pansus masih membutuhkan masukan dari perusahaan pemilik utilitas pipa air dan jaringan gas.
“Rapat berikutnya kami akan mengundang dari pihak PGN untuk membahas utilitas pipa gas dan dari PDAM untuk saluran pipa air. Karena kami berharap semua saluran utilitas di bawah tanah,” katanya.
Rencana penataan kebel udara itu disambut baik Manager Business Enterprise and Service PT Telkom Wilayah Cirebon, Aloysius Subarkah. Dia mengaku setuju dengan langkah DPRD Kota Cirebon yang menginisiasi regulasi terpadu untuk menata semua utilitas jaringan di bawah tanah.
Menurutnya, sejauh ini jaringan kabel milik PT Telkom di Kota Cirebon beberapa sudah terpasang di bawah tanah. Terutama di jalan-jalan protokol. Hanya saja, untuk saluran kabel menuju ke rumah-rumah pelanggan sulit dijangkau karena terbentur aturan.
“Kami sangat setuju. Ini jelas membantu kami untuk pemasangan dan mempermudah perbaikan jika ada kendala teknis. Jaringan pun akan lebih maksimal,” terangnya.
Dari pihak PLN pun menyatakan serupa. Engineer Efisiensi Jaringan Distribusi PT PLN wilayah Cirebon, Rusdiyanto menjelaskan, rencana penataan aset utilitas kabel di bawah tanah harus terlaksana.
Pihaknya ingin agar tempat utilitas disediakan oleh pemerintah daerah. Sehingga jaringan kabel listrik tersimpan aman di lahan yang disediakan. Dia mengaku, kondisi saat ini masih berantakan. Bukan saja kabel-kabel terpasang di udara, akan tetapi saluran kabel PLN yang tertanam di dalam tanah.
Menurut Rusdiyanto, kebutuhan untuk Saluran Kabel Tenaga Rendah (SKTR) saja harus tertanam 80 hingga 100 centimeter di bawah tanah. Sehingga masalah yang sering muncul yaitu tumpang tindih dengan pipa PDAM dan jaringan gas. Kondisi itu sangat menyulitkan jika ada perbaikan teknis.
“Impian kami pun sama. Ingin ada penataan aset utilitas yang aman. Menatanya perlu keseriusan semua pihak. Kami menyambut baik untuk langkah ke sana,” katanya. (*)
Sumber: Humas DPRD Kota Cirebon