Senin, 18 Agustus 2025
  • Login
fajarsatu.com
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
fajarsatu.com
No Result
View All Result

Polresta Cirebon Ungkap Lima Kasus Tindak Pidana, 11 Tersangka Diamankan

Admin
24/05/2021 21:22
in Cirebon
0
Polresta Cirebon Ungkap Lima Kasus Tindak Pidana, 11 Tersangka Diamankan
Share on FacebookShare on Twitter

Work online and earn real money

SUMBER, fajarsatu – Jajaran Polresta Cirebon mengungkap lima kasus tindak pidana, terdiri dari kasus pencurian sepeda motor, pencurian perhiasan emas dan penganiayaan.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan, dari pengungkapan kasus tersebut sebanyak 11 tersangka berhasil diamankan. Mereka berinisial AM, IA, AB, TW, RM, EW, IF, FB, SN, HD, dan AK.

“AK terlibat kasus curanmor di Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (10/4/2021) kira-kira pukul 15.48 WIB. Yang bersangkutan mencuri sepeda motor yang terparkir di depan kantor perusahaan,” kata Syahduddi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (24/5/2021).

Ia mengatakan, aksi pencurian tersebut terekam kamera pengawas. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AK dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Selain itu, tersangka AM dan IA juga terbukti melakukan pencurian sepeda motor di Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (15/4/2021) pada pukul 18.00 WIB. Mereka mencuri sepeda motor korban menggunakan kunci T kemudian kabur.

Bacajuga

Polsek Ciwaringin bersama Bhayangkari Bagikan 300 Takjil dan Nasi kotak ke Pengguna Jalan

Polresta Cirebon Gelar Patroli KRYD Dilanjutkan Patroli Sahur

Antisipasi Kenakalan Remaja, Polsek Ciwaringin Gencar Lakukan Pembinaan di Sekolah

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui para tersangka juga melakukan aksi serupa di wilayah Arjawinangun, Mundu, Brebes, dan lainnya. Akibatnya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman 7 tahun penjara.

Kasus selanjutnya ialah pencurian perhiasan emas yang dilakukan tersangka berinisial AB di Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (3/3/2021) sekira pukul 09.00 WIB. Tersangka mencuri dua kalung emas yang beratnya masing-masing 15 gram.

“Tersangka AB dijerat Pasal 362 KUHP dan diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Dalam aksinya, tersangka ini mengambil emas yang tergeletak di dekat pintu,” ujar Syahduddi.

Menurut dia, tersangka inisial TW, RM, EW, IF, dan FB terlibat kasus penganiayaan di Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (9/5/2021) pukul 02.30 WIB. Bahkan, penganiayaan tersebut mengakibatkan salah satu korban meninggal dunia saat menjalani perawatan medis di RSUD Waled.

Saat itu, korban bersama rekan-rekannya hendak melihat obrog-obrog namun dihadang para pelaku yang jumlahnya diperkirakan mencapai 20 orang. Korban sendiri sebenarnya sempat berupaya kabur namun berhasil ditangkap para tersangka.

“Para tersangka menganiaya dua korban secara bersama-sama, dan menggunakan batu bata. Mereka dijerat Pasal 170 juncto 351 KUHP dan ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” katanya.

Syahduddi menyampaikan, kasus penganiayaan lainnya melibatkan SN dan HD pada Minggu (9/5/2021) sekira pukul 01.30 WIB di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Para tersangka menganiaya dua korban yang salah satunya merupakan anak di bawah umur.

Korban yang tengah nongkrong pun tiba-tiba dipukuli tersangka dengan tangan kosong tanpa alasan yang jelas. Bahkan, tersangka SN juga menganiaya korban menggunakan golok sehingga harus dilarikan ke RSUD Arjawinangun untuk mendapatkan perawatan medis.

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa kaus singlet yang dikenakan korban saat kejadian. Para tersangka dijerat Pasal 170 juncto 351 KUHP dan diancam hukuman 7 tahun penjara,” ujar Syahduddi. (dkn)

Tags: CurasHumas Polresta CirebonKasus Tindak PidanaPolresta Cirebon

Related Post

Berkunjung ke Kantor BBWS Cimancis, DPRD dan Walikota Bawa Misi Atasi Banjir
Cirebon

Komisi III DPRD Dorong Pemda Cari Solusi atas Penonaktifan Belasan Ribu PBI JKN

Admin
17/08/2025 21:26
Masa Jabatan Pj Bupati Kabupaten Majalengka Diperpanjang
Cirebon

Rapat Paripurna, DPRD Kota Cirebon Setujui Raperda RPJMD 2025–2029

Admin
17/08/2025 21:16
Cirebon

DPRD Kota Cirebon Serap Pesan Pidato Presiden: Prioritaskan Kepentingan Rakyat

Admin
17/08/2025 21:05
Mudik Murah Dengan Kereta Api Cakrabuana dan Gunung Jati
Cirebon

Libur Panjang Hari Kemerdekaan RI, KAI Daop 3 Cirebon Sediakan Tiket Tambahan KA Gunungjati dan Cakrabuana

Admin
15/08/2025 12:37
Tiket KA Gunung Jati dan Cakrabuana Untuk Arus Balik Lebaran Masih Tersedia
Cirebon

KAI Daop 3 Cirebon Konsisten Tingkatkan Keselamatan Perjalanan KA Lewat Cek Lintas Jalan Kaki

Admin
14/08/2025 09:41
Cirebon

Lapas Narkotika Cirebon Raih Penghargaan KPPN Award sebagai Satker dengan Kinerja Anggaran Terbaik Semester I

Admin
13/08/2025 21:26
Cirebon

OJK Rayakan 48 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia

Admin
12/08/2025 18:28
KAI Daop 3 Cirebon Peringati Hari Bumi Sedunia Dukung Keberlanjutan Lingkungan
Cirebon

Sambut HUT RI, KAI Daop 3 Cirebon Hadirkan Promo Merdeka, Diskon Tiket Kereta 20%

Admin
12/08/2025 15:59

Populer

  • Elemen Masyarakat dan Tokoh Pejuang Peringati Pembacaan Teks Proklamasi Pertama Kali di Kota Cirebon

    Elemen Masyarakat dan Tokoh Pejuang Peringati Pembacaan Teks Proklamasi Pertama Kali di Kota Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Daop 3 Cirebon Konsisten Tingkatkan Keselamatan Perjalanan KA Lewat Cek Lintas Jalan Kaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut HUT RI, KAI Daop 3 Cirebon Hadirkan Promo Merdeka, Diskon Tiket Kereta 20%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Gelar Upacara Peringatan Kemerdekaan RI ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LikE IT – Mengajak Peserta Ptamuka untuk Mandiri Secara Finansial – Menuju Indonesia Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website