KEJAKSAN, fajarsatu – Sat Narkoba Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil mengungkap penyalahgunaan obat-obatan persediaan farmasi tanpa izin edar, Sabtu (29/5/2021).
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan melalui Kasat Narkoba, Iptu Muhammad Ilham mengatakan, jajaran Sat Narkoba mengamankan tersangka inisial MM bin NK (19) warga Desa Palimanan, Kecamatan Palimanan Timur, Kabupaten Cirebon.
Kasat Narkoba, Iptu Muhammad Ilham mengungkapkan, dalam penangkapan tersangka yang dipimpin KBO Sat Narkoba, Ipda Rudiana di Jalan Kapten Samadikun, Gang Empang, Kecamatan Kejaksan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2.800 butir Pil Tramadol dan satu buah Hp merek Vivo warna hitam.
“Saat ini tersangka dibawa ke Mako Sat Narkoba Polres Ciko. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 197 jo 196 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” kata Ilham.
Dalam kesempata itu, Kasat Narkoba menghimbau masyarat bekerjasama dengan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mencurigai adanya transaksi narkoba di lingkungannya masing-masing.
“Saya menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk bersama-sama membasmi peredaran narkoba dengan membantu memberikan informasi kepada kami, melalui jaringan komunikasi yang ada melalaui akun medsos Polres Cirebon Kota maupun Sat Narkoba sendiri, atau bisa langsung datang dan melaporkan ke Mako Polres Ciko,” kata Ilham. (irgun)