CIWARINGIN, fajarsatu – Sebanyak tiga narapidana (WBP) yang beragama Budha di Lapas Narkotika Kelas II A Cirebon mendapatkan remisi khusus (RK) pada peringatan Hari Raya Waisak yang jatuh pada hari ini, Rabu (26/5/2021).
Hal itu disampaikan kepala Lapas Narkotika kelas II A Cirebon, Nur Bambang Supri Handono dalam rilisnya yang disampaikan kepada fajarsatu.com.
Menurut Bambang pemberian Remisi Khusus Waisak Tahun 2021 bagi narapidana yang memeluk agama Buddha tersebut merujuk Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-589.PK.01.05.05 Tahun 2021 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK).
Jumlah narapidana lapas Narkotika kelas II A Cirebon saat ini 650 orang dan 6 orang napi beragama Budha, namun yang mendapat remisi baru 3 orang karena yang 3 orang belum memenuhi syarat sepertiga Masa Pidana (MP) dan terkait syarat pp 99 th 2012.
“Terdapat tiga narapidana yang mendapatkan remisi khusus (RK) hari raya Waisak tahun 2021, dua mendapatkan remisi 2 bulan dan yang satu orang mendapatkan 1 bulan 15 hari,” kata Bambang. (dan)