KEJAKSAN, fajarsatu – Sat Reskrim Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada 8 Mei 2021 sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Flyaover Pegambiran, dekat Polsek Seltim.
Demikian diungkapkan Kapolres Cirebon Kota (Ciko), AKBP Imron Ermawan didampingi Kasat Reskrim, AKP I Putu Hasti Hermawan dan Timsus, Ipda Sindi Al Afghani dalam Konferensi Pers yang berlangsung di Mako Polres Cirebo Kota, Kamis (10/6/2021).
Kapolres Cirebon Kota (Ciko), AKBP Imron Ermawan menambahkan, sebelum memangsa korban, tersangka keliling Kota Cirebon mencari mangsa dengan melihat, memantau, membuntuti calon korban yang sekiranya korban jalan sendirian.
“Pada saat melewati Flayover Pegambiran, tersangka melihat korban perempuan mengendari motor sendirian. Tersangka yang berjumlah empar orang ini sudah menyiapkan senjata tajam untuk melakukan perampasan,” kata Imron.
Lanjutnya, saat korban melintas di Flyover Pegambiran, empat tersangka langsung memepet korban dengan menggunakan dua motor saling berboncengan. Karena dipepet, korban langsung berhenti dan ketakutan.
Dua tersangka turun dari motor, langsung mengancam korbanuntuk menyerahkan harta bendanya. seperti hp, dompet dan sebagainya dengan mengacungkan sebilah golok panjang.
“Korban ditodong dan diancam untuk menyerahkan hartanya. Karena ketakutan apakagi korban seorang diri, akhirnya korban menyerahkan hartanya kepada dua tersangka,” ujar Imron.
Setelah mendapatkan harta si korban, dua tersangka kembali naik motor dua tersangka yang nunggu di atas motor dan kabur ke arah timur.
Setelah itu, sekitar beberapa menit dan sudah tenang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Sat Reskrim Polres Cirebon Kota.
Mndengar laporan korban, Kasat Reskrim AKP I Putu berserta Timsus, Ipda Sindi Al Afghani melakukan olah TKP dengan mengumpulkan saksi-saksi maupun CCTV yang ada di sekitar TKP.
Dari hasil penyelidikan dan mencari informasi selama seminggu, pencurian dengan kekerasan ini akhirnya terungkap. Ada empat tersangka yang patut diduga sebagai pelaku kejahatan curas tersebut.
Akhirnya pada Minggu (16/5/2021) sekitar pukul 21.00 hingga tengah malam, Kasat Reskrim memastikan keberadaan para pelaku. “Akhirnya kami perintahkan Kasat Reskrim dan Timsus untuk melakukan penangkapan terhadap empat pelaku yang saat itu ada di suatu tempat di Kota Cirebon,” ungkap Imron.
Empat pelaku akhirnya sudah diamankan di Pores Cirebon Kota tapi satu penadah hingga saat ini masih DPO.
“Pada saat penangkapan dilakukan oleh Kasat Reskrim dan Timsus ternyata ada perlawanan. Akhirnya satu orang pelaku berinisial IS diberikan tembakan tegas dan terukur,” kata Imron.
Pelaku sebagian besar warga Kota Cirebon yang masing-masing berisial HR dan AL bertindak sebagai driver, IS dan KS sebagai eksekutor, sedangkan korbannya seorang perempuan berinisial AT.
Atas perbuatannya tersebut, para ersangka pencurian dengan kekerasan (curas) dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara di atas 7 tahun. (irgun)