KEJAKSAN, fajarsatu – DPRD Kota Cirebon mengingatkan PD Pembangunan untuk mengakselerasi realisasi program kerja. Seperti salah satunya dalam kerjasama penggunaan lahan untuk proyek perumahan di Desa Adhidarma-Jadimulya, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon yang masih jalan di tempat.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah SSos saat rapat kerja Komisi II bersama jajaran direksi PD Pembangunan Kota Cirebon, Selasa (8/6) di ruang rapat Griya Sawala gedung DPRD.
Dia mengatakan, pekerjaan yang melibatkan pihak ketiga, PT Indoprima Propertindo tersebut belum sampai ke tahap proses pengerjaan. Menurut pria yang akrab disapa Andru itu, kesepakatan kerjasama proyek lahan untuk pembangunan perumahan itu sudah lama, tapi belum ada progres maksimal.
Bahkan, laporan yang disampaikan jajaran direksi pada saat rapat tersebut dinilai masih sama seperti pada saat PD Pembangunan baru menyelesaikan kontrak kerjasama dengan pihak ketiga pada tahun 2018. Seharusnya, PD Pembangunan sebagai perusahaan milik daerah sudah bisa berkontribusi menyumbang PAD untuk Kota Cirebon.
“Progres laporan masih seperti proses baru kerjasama. Maka, kami berharap sekarang tidak bicara teori lagi, tapi sudah bicara action. Selain kerjasama lahan, sebetulnya masih banyak PR (pekerjaan rumah, red) bagi PD Pembangunan. Misalnya, BRT seperti apa proyeksinya? Kira-kira sampai 2021 ini sudah sampai mana dan target apa,” ujar Andru.
PD Pembangunan seharusnya sudah punya konsep yang lebih matang terkait proyek pendayagunaan lahan tersebut. Sehingga DPRD dapat mengawal setiap tahapan yang sedang dikerjakan PD Pembangunan.
“PD Pembangunan diharapkan punya konsep matang. Mohon maaf saya yang kencang soal ini. Kita membutuhkan progres. Keseriusan dari PD Pembangunan juga harus berkelanjutan. Sehingga kalau dipanggil lagi jangan sampai jalan di tempat,” tegasnya.
Senada disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Ir H Watid Sahriar MBA. Ia mengatakan, PD Pembangunan semestinya sudah menjadi pusat pendapatan daerah. Untuk itu sudah saatnya mengakselerasi realisasi kerjasama yang sudah dibangun sejak 2017 dan disepakati pada 2018.
Watid mengatakan, sebelumnya pada akhir tahun 2020 Komisi II DPRD sudah meminta laporan progres pekerjaannya. Hanya saja pada saat itu PD Pembangunan beralasan, terdapat addendum perjanjian yang mengharuskan merevisi pasal perjanjian kontrak kerjasama untuk memberikan nilai tambah yang lebih besar.
“Atas dasar itu kami mengundang PD Pembangunan untuk menjelaskan progresnya. Kerjasama lahan ini tidak menguntungkan sama sekali sejak 2017. PD Pembangunan selalu begitu, sudah taken kontrak dengan investor lalu dibiarkan,” katanya.
Sementara itu, Direktur Utama PD Pembangunan Kota Cirebon, Dr Panji Amiarsa SH MH menyampaikan, keterlambatan pelaksanaan kerjasama dikarenakan belum adanya solusi ketersediaan akses jalan menuju lahan proyek. Sebab, akses jalan tersebut milik jalan desa.
Akan tetapi, menurutnya, masalah itu sudah tersolusikan dengan cara menambahkan tanah kas desa sebagai aset Desa Jadimulya yang akan dijadikan tambahan penghasilan. Dia menjelaskan, solusi yang disodorkan ke pemerintahan desa adalah pemanfaatan kas desa sebagai akses jalan masuk menuju lokasi proyek yang akan dibangun.
Pihak desa diklaim bersedia memberikan tanah kas desa. Sedangkan pihak PT Indoprima Propertindo harus memberikan tambahan tanah sebagai tanah kas desa dengan luas sesuai yang dipakai untuk akses jalan, yaitu seluas 3.500 meter persegi.
“Rapat ini, Komisi II DPRD mendorong agar bisa akselerasi realisasi programnya. Sehingga bisa memenuhi sisi kewajiban PAD. Diharapkan, dalam waktu dekat ini sudah ada peletakan batu pertama di lahan proyek tersebut,” katanya. (*)
Sumber: Humas DPRD Kota Cirebon