KEJAKSAN, fajarsatu – DPRD Kota Cirebon mengesahkan Perda Penyediaan dan Pengelolaan Sarana dan Prasarana Utilitas Perumahan dan Permukiman merupakan upaya keberpihakan Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon kepada masyarakat di Griya Sawala, Senin (14/6/2021).
Ketua DPRD Kota Cirebon, Hj. Affiati mengatakan, raperda ini sebelumnya diajukan oleh Wali Kota Cirebon pada 3 April 2020 dalam rangka memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi terhadap sarana, prasarana, dan utilitas perumahan.
“Sesuai dengan aturan, tahapan-tahapan sudah dilakukan dan dibahas intensif antara DPRD dan tim asistensi pemerintah daerah,” kata Affiati.
Ditambakannya, perda yang telah disetujui inijuga mengatur bahwa pimpinan daerah, dalam hal ini Wali Kota Cirebon berhak untuk melakukan pengawasan terhadap kewajiban pengembang dalam penyediaan dan penyerahan sarana dan prasarana serta utilitas umum pada perumahan.
Sementara, Wali Kota Cirebon, H. Nashrudin Azis mengatakan perda ini mengatur bagaimana pengelolaan dan tata laksana utilitas di perumahan.
Lanjutnya, setiap pengembang perumahan memiliki kewajiban untuk menyediakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang dapat dipakai bersama oleh penghuni kompleks perumahan. Alokasi fasum dan fasos seluas 40 persen dari perumahan.
Dikatakan Azis, ada pun yang termasuk fasum dan fasos seperti saluran air, sarana Ruang Terbuka Hijau (RTH), lahan yang diperuntukkan untuk ibadah, dan lainnya. Selain itu, ada pula utilitas jaringan seperti Penerangan Jalan Umum (PJU), jaringan listrik, dan lainnya.
“Namun belum semua fasum dan fasos yang ada di perumahan diserahkan ke pemerintah daerah (Pemda). Padahal dengan diserahkan ke pemerintah daerah, maka akan menjamin keberlanjutan fasum dan fasos tersebut, sehingga fasum dan fasos serta utilitas umum yang ada di perumahan tetap berfungsi sesuai dengan peruntukkannya” ungkap Azis..
Terpisah, Kepala Dinas Perumahan rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Cirebon, Agung Sedijono menjelaskan, saat ini ada sekitar 18 pengembang perumahan di Kota Cirebon, sedangkan untuk jumlah perumahan mencapai 127.
Dari ratusan perumahan yang ada, kata Agung, baru enam perumahan yang sarana dan prasarana umumnya diserahkan ke Pemda Kota Cirebon.
“Juni ini ada enam pengembang lagi yang akan menyerahkan fasum dan fasos nya ke Pemda Kota Cirebon,” ungkap Agung.
Ia menambahkan, dengan adanya perda, maka sanksi administrasi bisa dikenakan pada pengembang yang tidak menyerahkan fasum dan fasosnya, yaitu berupa sanksi administrasi. (irgun)