KEJAKSAN, fajarsatu – Panitia Khusus (Pansus) DPRD menggelar rapat lanjutan bersama tim asistensi terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dan Pemukiman di Kota Cirebon. Pansus menyampaikan tentang hasil evaluasi raperda yang dilakukan Gubernur Jawa Barat.
Rapat tentang kelanjutan penyusunan tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dan Pemukiman di Kota Cirebon, atau Raperda PSU itu digelar di ruang Serbaguna DPRD Kota Cirebon, Rabu (2/6/2021).
Salah satu hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terkait raperda tersebut adalah perubahan nomenklatur perda. Sebelum dievaluasi nomenklaturnya yakni Perda Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Pemukiman di Kota Cirebon, kemudian diubah menjadi Perda tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan.
Selain membahas tentang hasil evaluasi gubernur, rapat tersebut juga menghasilkan keputusan tentang rencana mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membahas proses sertifikasi tanah. Pansus dan tim asistensi ingin memastikan tentang penyerahan aset bisa dilakukan secara komprehensif agar tak bertabrakan dengan aturan yang lainnya.
“Nanti akan ada rapat lanjutan. Intinya soal penegasan apakah setelah penyerahan PSU itu bisa langsung disertifikasi oleh BPN. Kita akan libatkan BPN,” kata Ketua Pansus Raperda PSU, Cicih Sukaesih seusai rapat.
Cicih mengatakan, pengembang yang melanggar sejumlah pasal di Perda PSU akan terkena sanksi administratif sebesar Rp 50 juta. Selain itu, Cicih mengatakan, pihaknya juga menyepakati adanya sanksi hukum yang terhadap pengembang yang melanggar perda.
“Tadi disinggung soal penegasan sanksi hukumnya. Soal sanksi hukum ini bisa ditetapkan melalui peraturan wali kota (Perwali),” kata Cicih.
Cicih menambahkan, Perda PSU merupakan upaya untuk menyelaraskan antara pengembang dan Pemkot Cirebon dalam menata kota. Cicih berharap pelaku usaha turut andil dalam mewujudkan visi dan misi Pemkot Cirebon.
Sementara itu, Asisten Daerah II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Cirebon, Drs Sumantho mengatakan, dalam salah satu pasal di Raperda PSU pengembang yang hilang atau kabur, dalam artian tak kunjung menyelesaikan proses penyerahan PSU setelah diumumkan melalui media massa selama satu bulan. Maka, lanjut Sumantho, warga perumahan bisa melakukan musyawarah untuk membantu penyerahan PSU.
“Maka dengan dasar itu pemkot dapat mengajukan ke BPN atas hak tanah. Ini harus dikoordinasikan dengan BPN. Karena sertifikasi itu kan ranahnya BPN. Tapi, kalau cukup dengan diumumkan dan media massa dan musyawarah, maka kita bisa lakukan,” kata Sumantho. (*)
Sumber: Humas DPRD Kota Cirebon