KEJAKSAN, fajasatu – Polres Cirebon Kota (Ciko) menggelar Konferensi Pers ekpos kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kedawung yang berlangsung di Mako Polres Cirebon Kota, Kamis (10/9/2021).
Hadir dalam konpers ini, Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan didampingi Waka Polres, Kompol Ali Rais Ndraha dan Kasat Reskrim AKP I Putu Hasti Hermawan.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan mengatakan, kasus pencurian dengan pemberatan ini tejadi di Desa Batembat dengan tersanga berinisial MM (27).
Modus tersangka pada awalnya tersangka melihat motor milik korban, MW. Motor tersebut diparkir depan rumah korban yang diikat dengan rantai besi tapi gemboknya tidak dikunci, sedangkan kunci masih tergantung di motor.
Karena melihat kesempatan yang ada, niat jahat tersangka tiba-tiba muncul. Tersangka membuka lilitan rantai besi di motor, kemudian dengan kunci masih tergantung, dituntun pelan-pelan dan membawa pergi motor korban.
Sadar motor depan rumah sudah raib, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedawung.
“Alhamdulillah, berkat kerjasama yang sinergi Sat Reskrim Polres Cirebon Kota dan sat Reskrim Polsek Kedawung, kurang lebih 1×24 jam tersangka sudah ditangkap dan diamankan,” kata Imron.
Cepatnya penangkapan tersangka, lanjutnya, berdasarkan adannya CCTV di lokasi kejadian, oleh TKP dan hasil melihat, mewawancari, mengintrogasi beberapa saksi di sekitar lokasi TKP.
Tersangka ditangkap pada Rabu, (2/6/2021) sekitar pukul 00.30-00.45 WIB tepatnya di daerah Tengahtani, tidak jauh dari lokasi kejadian sekitar 15 km.
“Pekerjaan tersangka buruh warga Tengahtani. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahu ke atas,” pungkasnya. (irgun)