Oleh: Ine Wulansari
(Pendidik Generasi)
BANJIR adalah bencana alam yang terjadi akibat banyak faktor. Salah satunya disebabkan aliran air yang tersumbat hingga volume air meningkat dan meluap. Penyebab lainnya, terjadinya curah hujan yang tinggi, dan faktor manusia dengan kebijakannya di level negara, seperti alih fungsi lahan menjadi pemukiman mewah, perkebunan sawit, mall, industri dan sebagainya, baik di perkotaan maupun pedesaan.
Di Jawa Barat sendiri, tepatnya di Desa Lengkong Kecamatan Bojongsoang dan sekitarnya, mengalami banjir. Penyebabnya yaitu, alih fungsi lahan untuk pembangunan perumahan elit Podomoro. Peristiwa ini disikapi anggota Komisi C dan Ketua Fraksi NasDem Kabupaten Bandung, Toni Permana.
Akibat pengurungan lahan yang dilakukan Podomoro, lahan-lahan yang sebelumnya merupakan daerah resapan air, yang kini jumlahnya kian sedikit bahkan hampir hilang. Sehingga tak mampu menampung debit air dan meluap ke perkampungan warga sekitar. Toni meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bandung, untuk meninjau ulang perizinan proyek Podomoro, karena dampak yang ditimbulkan sangat merugikan masyarakat.
Alih fungsi lahan menjadi pemukiman tanpa memperhatikan dampak yang ditimbulkan, menjadi hal yang lumrah jika pengembang perumahan adalah korporasi. Uang menjadi alat kekuasaan dalam mempengaruhi kebijakan, padahal sejak awal sudah terjadi kontroversi di kalangan masyarakat dengan proyek pembangunan ini. Akan tetapi proyek tersebut terus berjalan walaupun syarat perizinan belum terpenuhi seluruhnya.
Dampak dari alih fungsi hutan bisa berlaku dalam jangka pendek dan jangka panjang. Jangka pendek: berkurangnya area resapan air, udara tercemar, hutan gundul, ekosistem tidak seimbang. Jangka panjangnya: bencana alam yang terus-menerus, baik kekeringan, banjir, longsor, gempa, dan krisis air berkepanjangan. Inilah dampak yang ditimbulkan manusia melalui aturan yaang dilegalkan negara terhadap para korporat bermodal besar karena landasan kapitalisme.
Kapitalisme yang menguasai dunia saat ini memiliki tabiat merusak dengan kebebasan berperilakunya. Siapapun yang mengadopsi paham ini, cenderung mengedepankan keuntungan dan manfaat.
Berbeda jika masyarakat ada dalam sistem Islam. Perhatian serta mekanisme pemimpinnya mengatur urusan publik begitu rinci dan Islam datang untuk memberi rahmat bagi alam semesta. Islam mengajarkan pentingnya menjaga keseimbangan alam dengan seperangkat aturan dan mekanisme terpadu, terukur, dan komprehensif.
Tata kelola lingkungan bukanlah hal yang sulit dilakukan negara. Ada kiat-kiat khusus dan rambu-rambu tegas agar kelestarian alam terjaga, ekosistem terlindungi, kemaslahatan terpenuhi, yaitu dengan cara:
Pertama, Islam mengatur kepemilikan individu, umum, dan negara. Dengan pengelompokan kepemilikan harta, negara akan mengatur dan menetapkan kebijakan sesuai kepentingannya. Misal hutan dan keanekaragaman hayati tidak boleh dikuasakan kepada individu atau swasta. Sebab hutan merupakan harta milik umum. Sebagaimana sabda Nabi Saw.
Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, api, dan air. (HR. Abu Daud dan Ahmad)
Kedua, Islam mengajarkan mencintai alam dan lingkungan. Sekalipun dalam kondisi peperangan. Abu Bakar ra. berpesan ketika mengirim pasukan ke Syam:
“…Dan janganlah kalian menenggelamkan pohon kurma atau membakarnya. Janganlah kalian memotong binatang ternak atau menebang pohon yang berbuah. Janganlah kalian meruntuhkan tempat ibadah. Janganlah kalian membunuh anak-anak, orangtua, dan wanita.” (HR. Ahmad)
Hadits di atas menunjukkan bahwa Islam benar-benar mengarahkan kepada kaum muslim untuk bersikap hati-hati terhadap alam dan lingkungan sebagai bagian penting yang harus dijaga seperti halnya jiwa tak berdosa seperti anak-anak dan kaum wanita di luar medan jihad.
Ketiga, Islam mengenal konsep perlindungan lingkungan hidup atau Hima. Yakni kawasan tertentu yang di dalamnya ada sejumlah larangan untuk berburu dan mengeksploitasi tanaman.
Keempat, Islam mendorong aktivitas tanah mati. Dengan pemberdayaan tanah mati, masyarakat dapat mengelolanya dengan menanaminya. Rasulullah Saw. bersabda :
“Siapa saja yang menghidupkan tanah mati maka tanah itu miliknya dan orang yang memagari tidak memiliki hak setelah tiga tahun. “ (HR. Abu Daud)
Kelima, negara akan melakukan penghijauan dan reboisasi dalam rangka menjaga fungsi pohon dan hutan.
Keenam, negara akan memetakan, mengkaji, dan menyesuaikan pembangunan infrastruktur dengan topografi dan karakter alam wilayah tersebut.
Begitulah indahnya Islam mengatur setiap urusan manusia, alam semesta, dan kehidupan. Aturan yang lahir dari Allah Yang Maha Pencipta segala sesuatu. Islam dengan kebijakan sempurna menjaga dan melindungi alam semesta dari berbagai kerusakan yang ditimbulkan akibat kelalaian dan keserakahan manusia.
Sungguh, Allah telah memberikan rahmat bagi negeri ini berupa kekayaan alam dan keindahannya. Jika Islam dan aturannya tak menjadi pedoman dalam kehidupan, maka keberkahan yang telah Allah amanahkan akan terasa jauh bahkan hilang.
Sudah saatnya kita kembali kepada Islam dan aturannya yang sempurna. Menjaga seluruh alam semesta dengan sebaik-baiknya dan menjauhkan berbagai kerusakan dan bencana.
Bencana yang datang silih berganti, kesengsaraan yang terus-menerus dirasakan rakyat, tak lepas dari kezaliman yang kian menguat. Dengan mengembalikan kehidupan Islam dan aturannya melalui tegaknya kepemimpinan Islam.
Wallahu a’lam bish shawab.
Catatan: Isi di luar tanggung jawab redaksi