KEJAKSAN, fajarsatu – Pengumuman hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon anggota Komisi Informasi (KI) Kota Cirebon masa jabatan 2021-2025 ditunda. Penundaan tersebut disebabkan adanya anggota Komisi DPRD Kota Cirebon yang belum mengeluarkan penilaian.
Salah satu anggota Komisi I yang belum memberikan penilaian adalah Edi Suripno. Saat ditemui di gedung DPRD Kota Cirebon, Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini membenarkan jika dirinya belum memberikan penilaian uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KI Kota Cirebon masa jabatan 2021-2025.
“Bukan tidak menilai tetapi belum bisa memberikan peniaian atas dasardan pertimbangan, pertama penetetapan skoring nilai yang disepakati melalui rapat Komisi I tentang tata cara penilaian antara 60-100,” kata Edi, Kamis (3/6/2021).
Lanjutnya, pada min satu malam ketua komisi mengshare untuk merubah skor nilai menjadi 50-90 yang akan ditindaklanjuti rapat sebelum pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan, tetapi rapat tersebut tidak terlaksana hingga berlangsungnya uji kepatutan dan kelayakan.
“Maka kesepakatan skoring nilai apakah kepetusannya penilaian 60-100 atau 50-90 belum tersepakati,” ungkap Edi.
Kedua, kata Edi, ada aturan KI Pusat yang menyebutkan, mengenai tata cara penilaian skor tidak diatur secara eksplisit per angka, tetapi melalui kesepahaman dan kesepakata.
“Artinya masih dalam delamatis perdebatan skoring 50 itu ukuran nilainya apa. Kalau kita lihat nilai akademik, saya sebut nila 100 itu sama dengan A+, nilai 80 itu B, nilai 60 sama dengan C dan nilai di bawah itu sama dengan D, ini masih dalam perdebatan,” jelasnya.
Berikutnya, lanjut Edi, mengenai asas transparasi dan akuntabilitas, salah satunya dalam uji kepatutuan dan kelayakan kemarin kami rekam, sebagai bentuk jawaban kepada masyarakat bila terjadi sesuatu hal yang tidak sesuai harapan (ekspetasi) publik.
“Kalau kita mau jujur dan bicara kemampuan Sdr. Ekky, Rafi, Evy dan Taufik, dari sisi kesiapan materi, pendalaman materi, cara menyampaikan, performa, penguasaan dan pengalaman beroganisasi, siapa yang bisa menampikan itu kalau kemudian diberi nilai 51,” ucap Edi.
Tetapi kalau bicara calon lainnya diberi nilai maksimal 90, Edi mempertanyakan ukurannya apa. “Nah sebagai bentuk protes itulah maka publik dan media akan tahu kalau seseorang menilai maksimal dengan kualitas seadanya, apakah pantas? Inikan uji kepatutan dan kelayakan,” tandas Edi.
Ia menambahkan, kakau orang sebaik Evy, sematang Rafi, sepengalaman Eky dan sekualitas Taufik dinilai 51, pertanggung jawaban kepada masyarakat bagaimana. “Kalau ada yang tidak percaya, boleh dibuka hasil rekaman video 10 calon anggota KI yang menyampaikan presentasi mana yang lebih berkualitas,” katanya.
Atas dasar itulah, tegas Edi, dirinya dengan anggota Komisi I lainnya, Dani Mardani protes untuk tidak memberikan penilaian selanjutnya karena ada aturan yang terbaca dan dipelajari yang akhirnya disampaika ralam rapat Komisi I jika dirinya tidak bisa menyetujui dalam rangka membangun komitmen bersama. (irgun)