KEJAKSAN, fajarsatu – Rapat kerja Komisi II DPRD Kota Cirebon menyoroti masalah konstruksi dan basemen parkir Alun-alun Kejaksan, Rabu (23/6/2021). Persoalan tersebut dibahas bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan Dinas Perhubungan (Dishub), di ruang Griya Sawala gedung DPRD.
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Ir H Watid Sahriar MBA mengatakan, konstruksi Alun-alun Kejaksan masih bermasalah. Seperti terjadi rembesan air tanah hingga lorong masuk basemen yang masih membentur atap mobil.
Watid mengatakan, jika kualitas pekerjaan masih belum sesuai dengan spesifikasi, DPUPR seharusnya berkoordinasi dengan Pemprov Jabar, karena pemeliharaan masih menjadi tanggung jawab pihak kontraktor hingga Agustus mendatang.
Watid menyesalkan, pihak DPUPR justru menganggarkan pelaksanaan proyek untuk kajian perbaikan Alun-alun Kejaksan. Padahal hal itu masih tanggung jawab kontraktor dalam lingkup kontrak pengerjaan revitalisasi alun-alun.
“Dari awal memang masalah rembesan air tanah sudah muncul. Basemen parkiran masih belum layak digunakan. Ada kendala, mobil tinggi seperti Pajero nggak bisa masuk, mentok. Padahal sebelumnya sudah kami ingatkan,” katanya.
Di tempat yang sama, Anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon, Hariyanto menjelaskan, rembesan air tanah di basemen Alun-alun Kejaksan seharusnya sudah selesai diperbaiki. Sebab, sebelum masa pemeliharaan oleh kontraktor berakhir, kondisi konstruksi sudah dalam keadaan siap pakai tanpa masalah.
Dia berharap, basemen parkir di Alun-alun Kejaksan Kota Cirebon bisa menampung kepadatan kendaraan di Masjid Raya At-Taqwa dan RS Sumber Kasih. Akan tetapi, dari pihak Dishub tidak bisa mengelola langsung parkir basemen karena tidak ada regulasi yang mengatur itu.
“Parkir basemen masih belum jelas pengelolaannya. Apakah oleh Dishub langsung atau pihak ketiga. Padahal parkir basemen Alun-alun Kejaksan ini punya potensi untuk PAD,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Cipta Karya DPUPR Kota Cirebon, Pungki Hertanto ST mengatakan, kapasitas basemen parkir Alun-alun Kejaksan bisa untuk 25 mobil 100 motor. Menurutnya, perencanaan konstruksi alun-alun merupakan kewenangan dari tim pelaksana Pemprov Jabar.
“DPRD meminta agar pihak kontraktor memperbaiki masalah rembesan air tanah di basemen parkir. Karena masih dianggap tidak layak,” katanya.
Kepala UPT Parkir Dishub Kota Cirebon, Agus Gumelar mengaku, parkir basemen di Alun-alun Kejaksan belum bisa dioperasikan karena belum ada regulasi yang mengatur pelaksanaannya. Sejauh ini, belum ada kepastian apakah pengelolaan parkir sepenuhnya diberikan kepada Dishub atau oleh pihak ketiga.
“Perlu ada regulasi dulu untuk mengelola parkir basemen Alun-alun Kejaksan,” katanya. (*)
Sumber: Humas DPRD Kota Cirebon