KEJAKSAN, fajarsatu – Komisi III DPRD Kota Cirebon membuka pos pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA atau sederajat kepada masyarakat apabila terjadi kecurangan ataupun kejanggalan dalam pelaksanaan PPDB SMA/SMK tahun 2021.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon Cicip Awaludin kepada wartawan seusai pertemuan komisi III dengan Kantor Cabang Dinas Pendidikan wilayah X Jawa Barat.
“Bagi masyarakat Kota Cirebon silahkan bagi yang menemukan kejanggalan dan ketidakberesan yang ditemukan di lapangan dalam pelaksanaan PPDB melalui jalur online bisa adukan kepada kami Komisi III,” ujar Cicip, Selasa (22/6/2021).
Misalnya aduan, melalui jalur prestasi, jika ditemukan adanya kecurangan, seperti skoring atau nilai yang kecil tetapi diterima atau lolos di sekolah tertentu.
“Pengaduan juga berlaku untuk di jalur zonasi, apabila ditemukan kecurangan, seperti jarak yang dekat seharusnya diterima, akan tetapi jarak yang jauh diterima itu bisa diadukan kepada kami tentu dengan bukti yang valid,” kata Cicip
Cicip menegaskan, hasil pengaduan akan diteruskan kepada DPRD Provinsi Jawa Barat selaku pengawas resmi pelaksanaan PPDB tingkat SMA/SMK.
“Hasil pengaduan juga akan kami laporkan ke Kemendikbud apabila terjadi kecurangan yang ada di Kota Cirebon dan pelaksanaan ini tidak seusai dengan sistem yang ada,” kata Cicip.
Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik menambahkan, pembentukan pengaduan PPDB tingkat SMA atau sederajat ini hasil kesepakatan dan persetujuan pimpinan Komisi III DPRD dan anggota.
“Jadi beberapa pengaduan sudah kami terima hanya saja kita ingin mendapatkan aduan ini secara komprehensif berikut dengan bukti,” kata Fitrah.
Kader muda, partai Gerindra ini melanjutkan, ada nomor khusus yang dapat dihubungi masyarakat untuk pengaduan PPDB tingkat SMA atau sederajat.
“Harapannya masyarakat dapat segera mengadukan dugaan kecurangan kepada kami melalui nomor 082217733730 secepatnya,” ujar Fitrah.
Pada kesempatan itu, legislatif dapil Lemahwungku itu mengimbau kepada perangkat Lurah ataupun RT, agar berhati-hati mengeluarkan surat izin domisili, jangan sampai surat izin domisili ini disalahgunakan untuk penerimaan PPDB.
“Karena berdasarkan hasil konsultasi kami ketika ditemukan orang yang hanya pindah alamat tapi tidak berdomisili, itu bisa digugurkan, nanti kalau itu terjadi lurah, RT dan Rw akan kerepotan,” pungkas Fitrah. (irgun)