MAJALENGKA, fajarsatu – Sebanyak tiga anggota geng motor diringkus Satreskrim Polres Majalengka. Mereka dibekuk Satuan Reskrim Polres Majalengka karena telah melakukan pengeroyokan terhadap pemuda berinisial ARF.
Tiga pelaku inisial IS (26), AY (26) dan MA (17) itu melakukan pengeroyokan di sekitar Jalan Pertanian, Majalengka Wetan pada Minggu (13/6/2021) lalu.
Dalam keterangan yang dipaparkan Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan, pada saat kejadian korban dikejar oleh enam orang dari arah RSUD Majalengka.
Menurut saksi, lanjut Siswo, korban sempat melawan pelaku dengan tangan kosong. Namun karena kalah jumlah korban pun tersungkur sehingga mendapat beberapa luka di bagian tubuhnya.
“Pelaku juga membawa senjata tajam sehingga korban mendapat luka bacokan pada bagian badan sebelah kiri,” ujar Siswo kepada wartawan saat konferensi pers, Senin (21/6/2021).
Tidak lama kemudian, sekelompok orang dengan membawa senjata tajam datang lagi menghampiri keributan tersebut.
“Datang lagi 14 orang pada saat keributan, perkiraan ada 20 orang yang terlibat (saat pengeroyokan),” kata Siswo saat ekspos kasus kriminal.
Namun karena kondisi korban sudah tidak berdaya para komplotan geng motor itu membubarkan diri dan membiarkan korban tersungkur di jalan.
“Beruntung korban masih bisa diselamatkan. Warga yang menjadi saksi keributan membawa korban ke rumah sakit,” jelasnya.
Kemudian setelah mendapat laporan, polisi langsung menyusun tiga tim untuk mencari pelaku pengeroyokan. Tim itu terdiri dari pencari fakta yang bertugas mewawancarai korban dan saksi, lalu pencari barang bukti, dan yang terakhir bertugas menjadi pencari pelaku.
Setelah mendapat keterangan dari korban dan saksi yang kemudian diperkuat oleh barang bukti berupa CCTV disekitar TKP, polisi dengan cepat selama kurang 24 jam berhasil menangkap para pelaku.
“Awalnya ada enam orang yang berhasil kami giring ke Mapolres, tapi hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan satu orang karena di bawah umur dikembalikan kepada pihak keluarga,” tutur Siswo.
Selain itu, polisi juga masih mengejar AS (DPO) atau pelaku pembacok korban. Sementara dua pelaku yang sudah diamankan polisi diancam mendekam selama 5 tahun enam bulan penjara.
“Mereka kami jerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun enam bulan penjara,” jelas dia. (gan)