CIREBON, fajarsatu – Gonjang-ganjing seleksi anggota Komisi Informasi (KI) Kota Cirebon makin memanas. Setelah dua anggota Komisi I, Edi Suripno dan Dani Mardani belum memberikan penilaian hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan 10 calon angota KI, kini sejumlah peserta seleksi yang tergabung dalam Masyarakat Informasi Kota Cirebon (MIKC) membeberkan rasa kekesewaan porses seleksi calon anggota KI.
Melalui press releasenya kepada fajardatu.com, Jumat (4/6/2021) yang menyatakan, pihaknya menyikapi polemik di Komisi I DPRD Kota Cirebon terkait seleksi anggota KI Kota Cirebon yang sudah masuk tahap fit dan proper test di DPRD.
“Kami yang mengikuti sebagai peserta proses seleksi tersebut yang saat ini tergabung dalam Masyarakat Informasi Kota Cirebon (MIKC) menyampaikan sikap dan keberatan kepada Timsel calon anggota KI,” kata Erlinus Thahar, seorang peserta yang gagal lolos seleksi.
Dkatakannya, enam orang yang tergabung dalam MIKC antara lain, Erlinus Thahar, Gading Umbaran, Yustiadi, Ahmad Rivai, Wahyudi dan Arif Rohidin.
Lanjut Erlinus, MIKC mengeluarkan delapan point menyikapi polemik seleksi anggota KI masa jabatan 2021-2025.
“Pertama, kami telah menyampaikan Nota Keberatan kepada Timsel bahwa proses seleksi kami anggap tidak transparan dan tidak ada SOP yang jelas terkait kriteria kelulusan pada tahapannya,” kata dia.
Kedua, lanjutnya, dalam Nota keberatan tersebut jpihaknya menyampaikan bahwa Timsel KI Kota Cirebon tidak konsisten terkait jumlah peserta yang lolos yang semula disampaikan ke publik melalui media massa sebanyak 15 orang kemudian menjadi 10 orang.
“Demikian juga soal waktu pengumuman semula Sabtu (24/4/2021) mundur menjadi Senin (26/4/2021) yang menimbulkan spekulasi adanya tekanan sejumlah pihak. Salah satu indikasi lainya adalah sebagian peserta yang lolos adalah memiliki peringkat nilai uji kompetensi terendah di 40 besar,” ungkapnya.
Erlinus menambahkan, dalam proses tahap wawancara timsel tersebut dirinya mencatat jumlah timsel tidak selalu utuh, sehingga jika hal tersebut menjadi bagian proses penilaian akan menjadi tidak proporsional dan tidak adil.
Yang keempat, ujarnya, pada proses wawancara tersebut juga tidak ada semacam notulen atau rekaman audio visual selama proses wawancara sebagai validasi proses wawancara berlangsung kredibel.
“Ini di luar kelaziman proses seleksi manapun apalagi proses seleksi lembaga publik seprestise Komisi Informasi,” tandasnya.
Erlinus menyebut, poin lima salah satu yang krusial juga dalam proses seleksi ini, timsel juga telah meloloskan salah satu peserta dengan nomor peserta L42 pernah menjalani hukuman pidana dengan ancaman di atas 5 tahun (Pasal 2 UU No 31/1999 Anti Korupsi).
“Hal ini melanggar ketentuan syarat peserta seleksi calon anggota Komisi Informasi yaitu Pasal 30 UU/14 Ayat 1 point c dan Perki (Peraturan Komisi Informasi) No. 4/2016 Pasal 9 huruf c. Yang bisa dikategorikan sebagai bentuk kelalaian dan pelanggaran oleh Timsel KI Kota Cirebon,” kata Erlinus.
Ia juga menyebut di poin enam, carut marut di DPRD Kota Cirebon dalam hal ini Komisi I yang sebagai pelaksana fit dan proper test sebagaimana dimuat dalam link tersebut di atas menggambarkan proses seleksi KI Kota Cirebon tersebut unfair dan tidak kredible.
Masih kata Erlinus, berdasarkan hal-hal tersebut dapat disimpulkan bahwa proses seleksi calon anggota KI Kota Cirebon untuk masa jabatan Tahun 2021-2025 berlangsung tidak fair, tidak transparan, tidak ada SOP dan melanggar pasal Pasal 30 Ayat 2 UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi.
“Atas dasar tersebut, pihaknya menyatakan proses seleksi ditinjau ulang dan dievaluasi secara terbuka secara keseluruhan kepada publik seta proses seleksi diulang kembali karena berpotensi cacat hukum dan kepatutan,” tegas Erlinus.
Terpisah, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Cirebon, Cicip Awaludin mengatakan, apa yang dilakukan Komisi I dalam melakukan seleksi dan penilaian calon anggota KID, cacat hukum.
“Hasil seleksi KID cacat yuridis karena penetapan scoring berdasaarkan pada keputusan ketua komisi informasi pusat 1 tahun 2010 dan regulasi tersebut sdh dicabut dan dinyatakan tdk berlaku oleh peraturan KIP No. 4 tahun 2016,” ucapnya saat dimintai tanggapannya melalui chatting whatapp, Sabtu (4/6/2021)
Karenanya, tambah Cicip, proses seleksi harus diulang dengan menggunakan dasar hukum yang benar dan dilakukan secara terbuka supaya meminimalisir penilaian yang subjektif dan masyarakat juga mengetahui kualitas calon calon komisioner yang nnt akan menjadi komisioner KI Kota Cirebon. (irgun)