BANDUNG, fajarsatu – Balai Kota (Balkot) Bandung lockdown, Senin (28/6/2021). Penutupan sementara juga dilakukan pada kantor-kantor dinasnya. Ini dilakukan gegara kenaikan kasus Covid-19. Sebanyak 75 persen pegawai diberlakukan work from home (WFH). Keputusan tersebut sesuai dengan surat edaran Wali Kota Bandung Nomor 443/SE.088-BKPSDM yang diterbitkan, Senin (28/6/2021), demi menekan penyebaran Covid-19.
“Perkantoran di lingkungan Balai Kota diberlakukan pembatasan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran melalui pengaturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi seluruh ASN dan non ASN, dengan menutup sementara seluruh aktivitas di lingkungan Balai Kota Bandung,” ujar Wali Kota Bandung Oded M Danial dalam surat edaran tersebut.
Oded meminta agar, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Unit Kerja, Direktur Utama BUMD yang berkantor di luar lingkungan Balai Kota agar melakukan langkah-langkah untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
“Memberlakukan pembatasan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran melalui WFH 75 persen dari jumlah ASN dan non ASN,” tulisnya.
Apabila jumlah ASN dan Non ASN yang terpapar Covid-19 tinggi, maka dapat memberlakukan pembatasan Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran melalui WFH bagi seluruh ASN dan non ASN (100%) dan menutup sementara aktivitas di lingkungan kerja masing-masing,” lanjut dia.
Oded meminta, walau bekerja di rumah para ANS dan non ASN di lingkungan Pemkot Bandung tetap produktif dan memberi pelayanan secara maksimal kepada masyarakat.
“Pada saat pengaturan WFH kepala perangkat daerah/kepala unit kerja dan Direktur Utama BUMD agar melakukan langkah-langkah pengaturan strategis, efektif serta produktif dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam pelayanan publik,” katanya.
Selain itu, Oded meminta kepada ASN dan Non ASN agar tidak kekufuran saat jam kerja.
“Seluruh ASN wajib melaporkan aktifitas kineija dan kehadiran melalui E-RK atau Mang Bagja, sebagai dasar perhitungan dan pemberian TPP,” tambah Oded.
Kebijakan lockdown kantor wali kota dan satuan dinas mulai berlaku dari 28 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021 dan akan dievaluasi kembali sesuai perkembangan kondisi. (byu)