MUARA ENIM, fajarsatu – Pelaku pencabulan anak di bawah umur dibekuk Satuan Reskrim Polres Muara Enim. Ironisnya pelaku melakukan aksi tersebut terhadap sesama jenis dan korban merupakan anak di bawah umur, dekat sebuah masjid di Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. Selasa (22/6/2021).
Pelaku dengan inisial DT berhasil diamankan di kediamannya setelah pihak Polres mendapatkan laporan dari orang tua korban. Dari pengakuan tersangka, dirinya telah melakukan perbuatan kejinya dengan menyodomi korban sebanyak tiga kali.
Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Widhi Andika Dharma mengatakan, pelaku melakukan aksi bejatnya dengan modus meminta ditemani ke kamar mandi salah satu masjid di Kecamatan Lawang Kidul.
Aksi pencabulan yang dilakukan oleh tersangka tersebut, diketahui berdasarkan laporan dari korban sendiri kepada orang tua korban bahwa korban telah disodomi oleh pelaku DT sebanyak tiga kali di tempat yang sama di belakang masjid.
Menurut pengakuan pelaku, diketahui korbannya sejauh ini hanya satu orang yaitu korban pelapor. Niat bejat ini sering terlintas dibenaknya karena sewaktu SD dulu pelaku pernah menjadi korban dengan perbuatan yang sama.
Tersangka dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17/2016 jo perubahan Undang-Undang atas perubahan Undang-Undang No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Widhi mengimbau, agar orang tua harus terus berhati-hati dan waspada karena predator seperti ini bisa saja mengintai anak laki-laki di bawah umur/ bukan hanya perempuan saja. (vian)