MUARA ENIM, fajarsatu – Polres Muara Enim bersama Polsek Rambang Dangku mengamankan dua bandar narkotika jenis sabu yang meresahkan warga di wilayah Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim, Kamis (24/6/2021).
Kedua tersangka tersebut, atas nama Patrias Kori dan Dodi Febrianto. keduanya sempat melakukan perlawanan dan ingin kabur hingga akhirnya berhasil diamankan berasama barang bukti di sebuah pondok bambu.
Menurut keterangan, barang bukti yang diamankan jika dirupiahkan kurang lebih sekitar Rp 40 juta. Dari bisnis gelap ini, keduanya meraup untung ratusan juta rupiah tiap bulannya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Muara Enim, Iptu Rahmad Aji Prabowo mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah atas aktivitas keduanya, salah satu di antara tersangka merupakan residivis untuk kasus serupa.
Dugaan sementara, jaringan narkoba ini merupakan jaringan lintas kabupaten karena barang yang didapat berasal dari Kabupaten Pali dan akan dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa tiga paket narkotika jenis sabu seberat 39,01 gram, empat butir narkotika jenis pil ekstasi, enam bal plastik klip bening dan satu buah tas sandang warna hitam.
Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara 1/3 (sepertiga) dan pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun ditambah 1/3 (sepertiga). (vian)