KAPETAKAN, fajarsatu – Kehadiran secara fisik anggota Polri sangat diharapkan oleh masyarakat, guna menciptakan situasi yang kondusif dan aman.
Mengacu itu, jajaran Polsek Kapetakan Polres Cirebon kota (Ciko) menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polsek Kapetakan.
Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan oleh gabungan piket fungsi sebanyak lima personel dipimpin pawas dengan penanggung jawab kegiatan Kapolsek Kapetakan, AKP Didi Setyadi, Minggu (6/6/2021).
Melalui Kapolsek Kapetakan, Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan menyampaikan, adapun KRYD dengan melaksanakan giat patroli rutin dengan sasaran kegiatan yaitu jalur pantura rawan kriminalitas, perkampungan, perbatasan desa, daerah yang rawan akan tindak kriminalitas dan tawuran.
Selain itu, KRYD juga memberikan himbauan kepada warga masyarakat agar jaga jarak menggunakan masker dan cuci tangan menggunakan sabun agar terhindar dari virus Covid 19/ Corona serta waspada bencana alam seperti angin puting beliung dan banjir. ungkapnya.
Lanjut Kapolsek, personel yang terlibat dalam kegiatan KRYD dengan rute Desa purwawinangun, Desa Surakarta, Desa Suranenggala Lor, Kidul, Kulon, Desa Suranenggala, Desa Kertasura, Desa Pegagan Lor, Kidul, Desa Karangkenda, Desa Grogol, Desa Kapetakan dan Jalan Pantura wilkum Polsek Kapetakan.
Dalam pelaksanaan patroli KRYD Operasi Yustisi tersebut, petugas memberikan pembinaan dan himbauan serta penyuluhan hukum kepada Masyarakat, anak muda dan warga yang sedang nongkrong di Jalan, agar tidak mengkonsumsi miras, narkoba dan obat-obatan, serta tidak terlibat dalam kelompok berandalan bermotor, tawuran dan melakukan tindak pidana yang dapat merugikan orang lain.
Kasubbag Humas Polres Cirebon Kota, Iptu Ngatdja menambahkan, KRYD tersebut digelar dalam rangka menciptakan situasi kondusif di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, khususnya wilayah Hukum Polsek Kapetakan untuk menekan angka curas, curat, dan curanmor.
“KRYD juga membubarkan gerombolan orang-orang yang sedang berkumpul serta memberikan himbauan kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19),” tutup Ngatidja. (irgun)