MAJALENGKA, fajarsatu – Dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), jajaran Satuan Narkoba Polres Majalengka dibawah Pimpinan KBO Sat Narkona, Iptu Zaenal Abidin melaksanakan kegiatan pengecekan dan pemeriksaan serta pengawasan stok obat dan APD, Masker dan Hand Sanitizer pada apotik apotik Majalengka, Senin (5/7/2021).
Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Narkoba AKP Udiyanto Polres menyampaikan bahwa kegiatan ini untuk pengecekan dan pemeriksaan stok obat, masker, handsanitizer di apotek, dan mencegah terjadinya kepanikan masyarakat terkait adanya Virus Corona, dan mereka juga mensosialisasikan adanya aturan perdagangan terkait penimbunan, masker dan handsanitizer.
Lanjutnya, keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. HK.01.07/MENKES/2021 tentang Harga Eceran tertinggi dalam masa pendemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ) antara lain Favipiravir 200 mg Tablet, Remdesivir 100 mg Injeksi, Oseltamivir 75 mg Kapsul, Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml Infus, Intravenous Immunoglobulin 10 persen.
“Kemudian 25 ml Infus, Intravenous Immunoglobulin 10 persen, 50 ml Infus, Ivermectin 12 mg Tablet, Tocilizumab 400 mg/20 ml Infus, Tocilizumab 80 mg/4 ml Infus, Azithromycin 500 mg Tablet, Azithromycin 500 mg Infus,” ungkap Udiyanto.
Ia menambahkan, kegiatan pengecekan, pemeriksaan ini, dilakukan di apotik, toko obat, dan pusat perbelanjaan di seluruh wilayah hukum Polres Majalengka yang menjual obat obtan, masker dan handsanitizer.
Dari hasil pengawasan atau pemantauan di beberapa apote, kata Udiyanto, tidak ditemukan adanya indikasi penimbunan obat dan alkes maupun HET Obat dan Alkes masih sesuai dengan Keputusan Kemenkes RI No HK.1.7/Menkes/ 4826 Tahun 2021, tentang Harga Eceran Tertinggi obat dalam masa Covid-19. Penjualan Obat Sesuai Resep. Ubgkapnya.
“Apabila ada oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdangangan. Dan Aturan yang menimbun dan mengakomodir selalu didasarkan pada orientasi mengambil keuntungan besar dengan cara tidak wajar bahkan merugikan orang lain dan jika ada yang melakukan akan dilakukan penindakan tegas,” tandas Udiyanto. (gan)