KESAMBI, fajarsatu – Mulai hari ini (Senin, 5/7/2021), tim gabungan PPKM Darurat Kota Cirebon mulai memberlakukan sanksi denda Rp 100 ribu bagi pelangar yang kedapatan tidak memakai masker.
Sedikitnya 26 pengendara roda empat dan roda 2 yang melintas Jalan Cipto Mangunkusumo (depan GTC) terjaring tim gabungan PPKM Darurat yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP Kota Cirebon.
Para pelanggar langsung digiring ke halaman GTC untuk dilakukan sidang di tempat. Tanpa ampun, 24 pelanggar dikenakan sanksi membayar denda Rp 100 ribu.
Sedangan dua pelanggar lainnya hanya dikenakan sanksi sosial berupa menyapu jalan dan sanksi lainnya. Alasannya kedua pelanggar tersebut dianggap tidak mampu karena profesi mereka sebagai penarik becak dengan sanksi sosial berupa menyapu jalan dan sanksi sosial lainnya.
Kasat Pol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo mengatakan, para pelanggar tersebut tidak menggunakan masker saat berkendaraan sehingga mereka langsung disidang di tempat dan didenda 100 ribu.

“Operasi yang dimulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIB ini yang melanggar aturan PPKM Darurat sebanyak 26 orang. Yang didenda Rp 100 ribu 24 orang sedangkan yang tidak mampu seperti tukang becak hanya dikenakan sanksi sosial,” kata Edi usai melaksanakan operasi PPKM Darurat, Senin (5/7/2021).
Dikatakannya, operasi di Pos GTC ini akan terus dilaksanakan dua hari sekali dan satu tim lagi penyegelan pelaku usaha pertokoan sedang berjalan di daerah Pekalipan, Kota Cirebon.
“Penyegelan pelaku usaha berlangsung tiga hari Senin hingga Rabu dan sidangnya penyegelan dilakukan Kamis bertempat di halaman GTC,” ujarnya.
Sementara terkait penyitaan gas melon yang dilakukan Satpol PP kepada pelaku usaha kuliner di Pasar Balong yang viral di media sosial (mendsos), Edi mengatakan, pelaku usaha kuliner tersebut masih buka memelebih jam waktu operasional yang sudah ditetapkan perda yakni pukul 20.00 WIB.
“Pelaku usaha kuliner tersebut masih buka melayani pembeli melebihi jam operasioanl yang sudah ditetapkan perda yakni pukul 20.00 WIB. Kami menutup paksa sebab kalau tidak dipaksa maka akan terus berlanjut ke hari berikutnya,” tandas Edi.
Dikatakannya, durasi PPKM darurat berlaku hingga 20 Juni mendatang, kalau tidak bertindak tegas tidak akan selesai sehingga pihaknya terpaksa menyita gas melon milik pelaku usaha kuliner tersebut sebagai efek jera.
“Tidakan Satpol PP tersebut didukung petugas dari TNI, Polri dan pihak kelurahan. Operasi ini akan terus kita lakukan setiap malam di beberapa tempat berbeda,” ungkapnya.
Edi menambahkan, operasi pelaku usaha kuliner tidak hanya dilakukan malam hari tetapi juga siang hari yang ditujukan kepada pedagang kuliner yang berjualan siang tidak boleh mekayani makan di tempat, tetapi dengan cara delivery (antar langsung).
“Pedagang kuliner itu tidak boleh makan di tempat. Jadi kalau ada makan di tempai pada siang hari tetap akan dilakukan tindakan langsung (tilang) berupa penyegelan tempat usaha,” jelasnya.
Ia menegaskas, selama dua hari pihaknya sudah melakukan sosialisasi tetapi mulai hari ketiga ini lebih keras lagi bila kedapatn warung kuliner bukan melayani pembeli makan di tempat langsung dilakukan penyegelan.
Edi bersyukur, untuk pelaku usaha malam hari sudah dua hari ini sudah sekitar 80 persen mentaati sesuai aturan, namun pada siang hari masih banyak pelaku usaha kuliner yang dan melayani membeli.
“Walaupun capek tetapi kita terus melaksanakan untuk melakuna tindakan. Hari ini kita lihat efek jeranya, kita tutup dan disegel,” pungkas Edi. (irgun)