Minggu, 17 Agustus 2025
  • Login
fajarsatu.com
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
fajarsatu.com
No Result
View All Result

Awas! Tak Pakai Masker Didenda Rp 100 ribu, Hari Ini Puluhan Pelanggar Terjaring

Admin
05/07/2021 13:27
in Cirebon
0
Awas! Tak Pakai Masker Didenda Rp 100 ribu, Hari Ini Puluhan Pelanggar Terjaring
Share on FacebookShare on Twitter

Work online and earn real money

KESAMBI, fajarsatu – Mulai hari ini (Senin, 5/7/2021), tim gabungan PPKM Darurat Kota Cirebon mulai memberlakukan sanksi denda Rp 100 ribu bagi pelangar yang kedapatan tidak memakai masker.

Sedikitnya 26 pengendara roda empat dan roda 2 yang melintas Jalan Cipto Mangunkusumo (depan GTC) terjaring tim gabungan PPKM Darurat yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP Kota Cirebon.

Para pelanggar langsung digiring ke halaman GTC untuk dilakukan sidang di tempat. Tanpa ampun, 24 pelanggar dikenakan sanksi membayar denda Rp 100 ribu.

Sedangan dua pelanggar lainnya hanya dikenakan sanksi sosial berupa menyapu jalan dan sanksi lainnya. Alasannya kedua pelanggar tersebut dianggap tidak mampu karena profesi mereka sebagai penarik becak dengan sanksi sosial berupa menyapu jalan dan sanksi sosial lainnya.

Kasat Pol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo mengatakan, para pelanggar tersebut tidak menggunakan masker saat berkendaraan sehingga mereka langsung disidang di tempat dan didenda 100 ribu.

Bacajuga

Langka Air Bersih, Warga Perumahan Jala Graha Kesenden Ngadu ke Komisi III

DPD PAN Kota Cirebon Dukung Zulhas Kembali Pimpin DPP PAN Periode 2025-2030

Hadiri Musrenbang Provinsi Jabar, Pj Wali Kota Susun RPJPD 2025-2045 dan RKPD 2025

Kasat Pol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo. (foto: Irgun)

“Operasi yang dimulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIB ini yang melanggar aturan PPKM Darurat sebanyak 26 orang. Yang didenda Rp 100 ribu 24 orang sedangkan yang tidak mampu seperti tukang becak hanya dikenakan sanksi sosial,” kata Edi usai melaksanakan operasi PPKM Darurat, Senin (5/7/2021).

Dikatakannya, operasi di Pos GTC ini akan terus dilaksanakan dua hari sekali dan satu tim lagi penyegelan pelaku usaha pertokoan sedang berjalan di daerah Pekalipan, Kota Cirebon.

“Penyegelan pelaku usaha berlangsung tiga hari Senin hingga Rabu dan sidangnya penyegelan dilakukan Kamis bertempat di halaman GTC,” ujarnya.

Sementara terkait penyitaan gas melon yang dilakukan Satpol PP kepada pelaku usaha kuliner di Pasar Balong yang viral di media sosial (mendsos), Edi mengatakan, pelaku usaha kuliner tersebut masih buka memelebih jam waktu operasional yang sudah ditetapkan perda yakni pukul 20.00 WIB.

“Pelaku usaha kuliner tersebut masih buka melayani pembeli melebihi jam operasioanl yang sudah ditetapkan perda yakni pukul 20.00 WIB. Kami menutup paksa sebab kalau tidak dipaksa maka akan terus berlanjut ke hari berikutnya,” tandas Edi.

Dikatakannya, durasi PPKM darurat berlaku hingga 20 Juni mendatang, kalau tidak bertindak tegas tidak akan selesai sehingga pihaknya terpaksa menyita gas melon milik pelaku usaha kuliner tersebut sebagai efek jera.

“Tidakan Satpol PP tersebut didukung petugas dari TNI, Polri dan pihak kelurahan. Operasi ini akan terus kita lakukan setiap malam di beberapa tempat berbeda,” ungkapnya.

Edi menambahkan, operasi pelaku usaha kuliner tidak hanya dilakukan malam hari tetapi juga siang hari yang ditujukan kepada pedagang kuliner yang berjualan siang tidak boleh mekayani makan di tempat, tetapi dengan cara delivery (antar langsung).

“Pedagang kuliner itu tidak boleh makan di tempat. Jadi kalau ada makan di tempai pada siang hari tetap akan dilakukan tindakan langsung (tilang) berupa penyegelan tempat usaha,” jelasnya.

Ia menegaskas, selama dua hari pihaknya sudah melakukan sosialisasi tetapi mulai hari ketiga ini lebih keras lagi bila kedapatn warung kuliner bukan melayani pembeli makan di tempat langsung dilakukan penyegelan.

Edi bersyukur, untuk pelaku usaha malam hari sudah dua hari ini sudah sekitar 80 persen mentaati sesuai aturan, namun pada siang hari masih banyak pelaku usaha kuliner yang dan melayani membeli.

“Walaupun capek tetapi kita terus melaksanakan untuk melakuna tindakan. Hari ini kita lihat efek jeranya, kita tutup dan disegel,” pungkas Edi. (irgun)

Tags: DidendaKota CirebonPPKM DaruratSanksiTak Pakai Masker

Related Post

Mudik Murah Dengan Kereta Api Cakrabuana dan Gunung Jati
Cirebon

Libur Panjang Hari Kemerdekaan RI, KAI Daop 3 Cirebon Sediakan Tiket Tambahan KA Gunungjati dan Cakrabuana

Admin
15/08/2025 12:37
Tiket KA Gunung Jati dan Cakrabuana Untuk Arus Balik Lebaran Masih Tersedia
Cirebon

KAI Daop 3 Cirebon Konsisten Tingkatkan Keselamatan Perjalanan KA Lewat Cek Lintas Jalan Kaki

Admin
14/08/2025 09:41
Cirebon

Lapas Narkotika Cirebon Raih Penghargaan KPPN Award sebagai Satker dengan Kinerja Anggaran Terbaik Semester I

Admin
13/08/2025 21:26
Cirebon

OJK Rayakan 48 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia

Admin
12/08/2025 18:28
KAI Daop 3 Cirebon Peringati Hari Bumi Sedunia Dukung Keberlanjutan Lingkungan
Cirebon

Sambut HUT RI, KAI Daop 3 Cirebon Hadirkan Promo Merdeka, Diskon Tiket Kereta 20%

Admin
12/08/2025 15:59
Tiket KA Gunung Jati dan Cakrabuana Untuk Arus Balik Lebaran Masih Tersedia
Cirebon

Tingkatkan Keselamatan Penumpang KAI Daop 3 Cirebon Lakukan Penggantian 13.662 Bantalan Beton

Admin
09/08/2025 10:00
Puncak Kedatangan Pemudik Terjadi Hari Ini, 10.798 Penumpang Tiba di Cirebon
Cirebon

KAI Daop 3 Cirebon Peringatkan Bahaya Pembakaran dan Pembuangan Sampah di Jalur Kereta

Admin
06/08/2025 18:34
Pemesanan Tiket Kereta Api Keberangkatan Bulan Februari 2025 Dibuka Secara Bertahap
Cirebon

Operasional Kereta Api Berangsur Normal, Layanan Refund Diperluas

Admin
05/08/2025 21:10

Populer

  • Elemen Masyarakat dan Tokoh Pejuang Peringati Pembacaan Teks Proklamasi Pertama Kali di Kota Cirebon

    Elemen Masyarakat dan Tokoh Pejuang Peringati Pembacaan Teks Proklamasi Pertama Kali di Kota Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Acara Table Tennis Championship, Menteri Nusron Sampaikan Semangat Kesetaraan Atlet Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Daop 3 Cirebon Konsisten Tingkatkan Keselamatan Perjalanan KA Lewat Cek Lintas Jalan Kaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut HUT RI, KAI Daop 3 Cirebon Hadirkan Promo Merdeka, Diskon Tiket Kereta 20%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Cirebon Luncurkan Program Desa Ekosistem Keuangan Inklusif di Gunung Kuning Majalengka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website