MAJALENGKA, fajarsatu – Pemerintah Kabupaten Majalengka akan melaksanakan pelantikan terhadap calon kades terpilih hasil Pilkades serentak bulan Mei 2021 yang akan dilaksanakan secara virtual pada Jumat (23/7/2021) mendatang.
Kegiatan pelantikan 127 kades terpilih secara virtual di kecamatan masing-masing ini karena masa PPKM masih berlangsung sampai 25 Juli 2021.
Hal tersebut disampaikan Bupati Majalengka, H.Karna Sobahi saat melakukan Rakor zoom meeting Pelaksanaan Pelantikan Kades dan Penyaluran Bansos Rabu 21/07/2021 yang dihadiri Sekda, OPD terkait dan para Camat, Kamis (22/7/2021).
Menurut Karna, mekanisme pelantikan secara virtual nanti, para cakades terpilih mendapat undangan untuk dua orang. Mereka Hanya kades terpilih dan satu pengantar, dan pengantarpun tidak berkenan masuk ruangan prosesi pelantikan mengikuti dari Kecamatan di wilayah masing-masing.
“Saya meminta kepada para kades yang akan dilantik tidak boleh membawa masa atau arak-arakan dan jangan melakukan syukuran yang akan menimbulkan kerumunan massa,” tandasnya.
Sementara Sekertaris Daerah, H. Eman Suherman menjelaskan, dipercepatnya pelaksanaan pelantikan karena sudah lama dari 127 desa mengalami kekosongan jabatan sedangkan pelaksanaan kegiatan di desa harus segera di laksanakan apalagi dengan penyaluran bansos harus mengetahui kepala desa definitif.
Sedangkan mekanisme untuk pelaksanaan palantikan secara virtual nanti panitia di kecamatan harus benar-benar melakukan dengan prokes yang ketat. Yang bisa masuk ruangan di kecamatan hanya calon kuwu dan satu orang pengantar serta harus di swab antigen sebelumnya dan yang ada di dalam ruangan hanya camat, muspika dan rohaniwan.
“Kepada calon kepala desa yang akan dilantikan tidak boleh membawa masa untuk menghindarai kerumunan dan ini semua untuk kebaikan kita bersama, kalau pun ada yang memandel dan menimbulkan kerumunan panitia di kecamatan harus tegas dan harus memberi sangsi,” kata Eman.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayan Masyarakat dan Desa (DPMD), Hendra Krisniawan mengatakan, dari 127 kepala desa yang akan dilantik nanti terdiri 125 hasil pemilihan kepala desa serentak dan dua desa hasil pemilihan pergantian antar waktu yaitu Desa Cikalong Kecamatan Sukahaji dan Desa Ganeas Kecamatan Talaga.
Sedangkan calon kepala desa yang terpilih karena meninggal dunia sebelum dilantik menurut Hendra sesuai Permendagri No. 66 tahun 2017 maka pilkadesnya batal dan diisi oleh Pejabat Kepala Desa ( Pjs) sampai pilkades yg akan datang. Ini yang terjadi di Desa Cengal dan Desa Margamukti yang kades terpilihnya meninggal dunia dan di dua desa tersebut bakal di isi oleh Pjs dari unsur Pemerintah. (gan)